| Buletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra | Kegiatan Sosial |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
· Home
· Kontributor
· Tentang Kami
· Buku Tamu
· Produk Kami
· Formulir
· Jadwal Shalat
· Kontak Kami
· Download

Informasi !
· Penutupan Rekening BSM Siwakz
· Pengumuman hasil test
· Dicari Penulis Buku SD

Nama Islami
· Dhabith (putera)
· Syarif (putera)
· Asmar (putera)
· Najwa (puteri)

Banner

Liputan Kegiatan
· KAJIAN TEMATIK MUSIBAH MANUSIA AKIBAT TIPU DAYA SYETAN
· Pelatihan Kependidikan di Aceh
· Siwakz telah membuka posko Banjir

Analisa
· Tinjauan Islam Terhadap Perayaan Maulid Nabi Shollallohu alaihi was sallam
· Islam Dan Tuduhan Pelecehan Hak Asasi Manusia
· Ada Apa Dengan Bulan Rajab......???
· Ada Apa Dengan Bulan Muharram..?

Fatawa Haji & Umrah

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?


Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi SAW Di Masjid Nabawi


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

   
Pengumuman hasil test

analisa :
Bisakah Hal-Hal Ghaib Diketahui
oleh : Abu Farwah


Definisi Beriman Kepada Ghaib

  • Secara Bahasa,Kata ghaib adalah bentuk masdar dari kata ghaa-ba, yang berarti setiap yang tidak dapat dicernah oleh panca indera, baik yang diketahui atau tidak.
  • Secara Istilah,Beriman kepada yang ghaib adalah percaya kepada segala sesuatu yang tidak dapat dijangkau oleh panca indera dan tidak bisa dicapai oleh akal biasa, akan tetapi hanya dapat diketahui berdasarkan wahyu (khabar) yang diterima oleh para nabi dan rasul.

Dalam permasalahan ini ahlus sunnah wal jama’ah berkeyakinan bahwa beriman kepada yang ghaib adalah merupakan salah satu sifat dari orang-orang mukmin, sebagaimana firman Allah Ta’ala, artinya:
“Alif laam miim. Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” (QS. al-Baqarah: 1-3).

Ada dua pendapat tentang makna iman di dalam ayat di atas:
  • Bahwasanya mereka mengimani segala yang ghaib yang tidak dapat dijangkau oleh panca indera (dan akal), yaitu hal-hal yang telah diberitakan tentang Allah Ta’ala dan tentang Rasul-Nya.
  • Bahwasanya mereka beriman kepada Allah Ta’ala di waktu ghaib sebagaimana mereka beriman kepada-Nya di waktu hadir, dan ini berbeda dengan orang-orang munafik.
Kedua makna di atas tidak bertentangan, bahkan keduanya harus ada pada diri seorang mukmin.

Ibnu Jarir ath-Thabari berkata: Yang dimaksud dengan beriman kepada hal ghaib adalah segala bentuk pembenaran terhadap Allah, titab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya dan bentuk pembenarannya adalah dengan amal perbuatan.

Berkata ar-Rabii’ bin Anas: Yang dimaksud adalah orang-orang yang beriman kepada Allah, malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, surga-Nya, neraka-Nya dan beriman terhadap kehidupan setelah mati.

Berkata Ibnu Mas’ud: Termasuk di dalamnya adalah beriman tentang adanya dan keberadaan Jin.

Ahlus Sunnah wal Jama’ah juga berkeyakinan bahwasanya pengetahuan terhadap hal yang ghaib termasuk hal yang menjadi rahasia Allah Ta’ala dan termasuk sifat Allah Ta’ala yang paling khusus, yang tidak ada seorang makhluk-pun dapat menyamai-Nya, sebagaimana firman-Nya;
Artinya, “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mwengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelei daun-pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Makhfudz)” (QS. al-An’an: 59)

Maka barangsiapa berkeyakinan bahwa dirinya atau orang lain boleh mengusai yang ghaib atau mengetahui hal yang ghaib berarti ia telah kufur, karena hal ini termasuk hal yang yang tidak pernah diberitakan oleh Allah Ta’ala kepada siapapun; tidak kepada para malaikat yang dekat dan tidak juga kepada para rasul yang diutus. Allah Ta’ala berfirman:

Þõá áÇøó íóÚúáóãõ ãóä Ýöí ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóÇúáÃóÑúÖö ÇáúÛóíúÈó ÅöáÇøó Çááåõ æóãóÇ íóÔúÚõÑõæäó ÃóíøóÇäó íõÈúÚóËõæäó

“Katakanlah! (Hai Muhammad) Tiada siapapun baik di langit maupun di bumi yang mengetahui hal-hal yang ghaib kecuali Allah, dan mereka tidak mengetahui kapan mereka dibangkitkan” (QS.An-Naml: 65)
Dan firman-Nya;

áÇó ÃóÞõæáõ áóßõãú ÚöäÏöíú ÎóÒóÂÆöäõ Çááåö æóáÇó ÃóÚúáóãõ ÇáúÛóíúÈó æóáÇó ÃóÞõæáõ áóßõãú Åöäøöí ãóáóßñ Åöäú ÃóÊøóÈöÚõ
ÅöáÇøó ãóÇ íõæÍóì Åöáóíøó

“Katakanlah! (Hai Muhammad): Aku tidak mengatakan kepada kalian bahwa perbendaharaan (rahasia) Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib, dan tidaklah aku mengatakan kepada kalian bahwa aku ini malaikat, aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku” (QS.Al-An’am:50)

Adapun hal-hal yang ghaib yang dikhabarkan oleh para nabi dan rasul, sebagaimana Nabi kita Muhammad r menghabarkan kepada ummatnya tentang tanda-tanda hari kiamat, tentang adanya surga dan neraka, tentang adanya azab kubur dan nikmat kubur dan juga Rasulullah r pernah memegang leher jin Ifrit ketika beliau diganggu oleh Jin tersebut didalam shalatnya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dan juga hal-hal yang ghaib lainnya, maka yang demikian tiada lain hanyalah sebagai salah satu tanda kenabian dan keistimewaan bagi beliau, dan hal ini hanyalah sebagai wahyu Ilahi, sebab beliau tidak bertutur kata melainkan berdasarkan bimbingan wahyu dari Allah Ta’ala.

Pada intinya hal-hal ghaib yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala beritahukan kepada para nabi dan rasul merupakan kekhususan mereka dan tidak diberikan kepada selain mereka, hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam firmanNya,

ÚóÇáöãó ÇáúÛóíúÈö ÝóáÇó íõÙúåöÑõ Úóáóì ÛóíúÈöåö ÃóÍóÏðÇ ÅöáÇøó ãóäö ÇÑúÊóÖóì ãöä ÑøóÓõæáò ÝóÅöäøóåõ íóÓúáõßõ ãöä Èóíúäö íóÏóíúåö æóãöäú ÎóáúÝöåö ÑóÕóÏðÇ

“(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang hal ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya”. (QS.Al-Jinn: 26-27)

Namun sangat disayangkan banyak diantara kaum Muslimin yang masih percaya kepada cerita-cerita khurafat dan cerita-cerita syirik jahiliyah. Misalnya keyakinan bahwa ada diantara manusia yang dapat mengetahui hal yang ghaib apapun bentuk namanya. Kenyataan ini dapat didapati dari fenomena yang ada disekitar kita, apalagi dengan adanya sekian banyak bentuk tayangan media elektronik yang menggambarkan cerita-cerita demikian dan banyak digandrungi oleh banyak pemirsa justru memperparah dan seolah-olah telah melejitimasi bahwa yang demikian adalah benar padahal justru sebaliknya bahwa keyakinan-keyakian yang demikian adalah merupakan kekeliruan yang sangat berhaya terhadap aqidah dan keyakinan seseorang.

Karena pada dasarnya yang mereka lakukan itu tiada lain hanyalah tipu daya Jin dan propaganda Syaithan menggiring kaum Muslimin agar jauh dari tuntunan al-Qur’an dan as-Sunnah, kemudian terjerumus ke lembah kesyirikan dan terkubur ke dalam lumpur kekufuran. Karena hal ini merupakan perbuatan menyekutukan Allah Ta’ala dengan selain-Nya dalam hal yang menjadi kekhususan Allah Ta’ala, yaitu mengetahui hal yang ghaib.
Allah Ta’ala berfirman.

Åöäøóåõ íóÑóÇßõãú åõæó æóÞóÈöíáõåõ ãöäú ÍóíúËõ áÇó ÊóÑóæúäóåõãú ÅöäøóÇ ÌóÚóáúäóÇ ÇáÔøóíóÇØöíäó ÃóæúáöíóÂÁó áöáøóÐöíäó áÇó íõÄúãöäõæäó

“Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman”. (QS.Al-A’raf:27)

Berkata Ibnu Hajar al-Asqalani dalkam kitabnya Fathul Baari, “Sesunggunya syaithan bisa menampakkan diri dan melakukan penyerupaan yang bisa dilihat wujudnya, dan tidak dapat dilihat dalam bentuk aslinya.” (Lihat Fathul Baari, 9/55)

Imam asy-Syafi’i mengatakan, “Barangsiapa yang mengaku bisa melihat jin maka syhadat(persaksiannya) tidak dapat diterima kecuali dia seorang Nabi.” (Fathul Baari, 4/489)

Dengan demikian klaim seseorang bahwa dia mengetahui hal yang ghaib telah banyak merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Masyarakat telah banyak mengeluarkan banyak harta dan biaya demi mendapat ilmu ghaib –menurut sangkaan mereka- , dan terkadang dia menghabarkan beberapa hal, sebagiannya benar (secara kebetulan) dan sebagiannya bohong, bahkan sebagian besarnya adalah bohong. Sehingga terbaliklah tolok ukur kehidupannya, yaitu banyak orang mengatur hidup mereka berdasarkan saran-saran yang disampaikan oleh sang pendusta dukun dan sebangsanya yang mengaku mengetahui hal ghaib.
Allah Ta’ala berfirman,

Þõá áÇøó Ãóãúáößõ áöäóÝúÓöí äóÝúÚðÇ æóáÇó ÖóÑøðÇ ÅöáÇøó ãóÇ ÔóÂÁó Çááåõ æóáóæú ßõäÊõ ÃóÚúáóãõ ÇáúÛóíúÈó áÇÓúÊóßúËóÑúÊõ ãöäó ÇáúÎóíúÑö æóãóÇ ãóÓøóäöíó ÇáÓøõæÁõ Åöäú ÃóäóÇ ÅöáÇøó äóÐöíÑñ æóÈóÔöíÑñ áöÞóæúãò íõÄúãöäõæäó

“Katakanlah! (Hai Muhammad): Aku tidak berkuasa mendatangkan manfa'at bagi diriku dan tidak (pula kuasa) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman”. (QS.Al-‘Araf:188)

Jika Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam saja tidak mengetahui hal yang ghaib selain yang diwahyukan kepadanya, bahkan dengan terus terang beliau menafikan yang demikian itu atas dirinya, maka bagaimana dengan orang-orang selain beliau?? Tentu mereka pasti tidak lebih tahu. Karena Rasulullah lebih berhak daripada mereka.
Tergelincirnya banyak orang ke dalam kesalahan berbahaya ini, disebabkan oleh beberapa berita yang mereka lihat “benar”, yaitu berasal para dukun dan yang sebangsanya. Sehingga keyakinan mereka semakin kuat, dan selanjutnya mempercayai cerita-cerita mereka berikutnya.

Dan sebagai tolok ukur, berikut ada beberapa prinsip dasar berkaitan dengan hal ghaib, di antaranya;
  • Hal ghaib adalah termasuk hal yang hanya diketahui oleh Allah Ta’ala, bahkan sebagian pemberitaan para nabi terhadap hal ini, hanyalah berdasarkan apa yang Allah Ta’ala telah beritakan kepada mereka dan bukan karena usaha mereka sendiri, tidak sebagaimana fenomena yang ada saat ini, banyak orang mengaku dengan bentuk nama apapun telah mengaku mengetahui yang ghaib. Ini tidak lain hanyalah sebuah kedustaan belaka. (Lihat QS. al-Jin: 26-27)
  • Seandainya mengetahui hal yang ghaib itu merupakan buah dari keimanan yang benar, tentunya orang yang paling berhak adalah Rasulullah. Padahal beliau telah mengingkari terhadap yang demikian. (Lihat QS. al-A’raf: 188)
  • Seandainya orang-orang yang mengaku mengetahui yang ghaib, tentu mereka akan dapat menghindarkan diri dari bencana, musibah dan kejahatan yang menimpa diri-diri mereka sendiri.
  • Mereka yang mengaku mengetahui yang ghaib, karena berhubungan dengan jin.

    æóÃóäøóåõ ßóÇäó ÑöÌóÇáñ ãøöäó ÇúáÅöäÓö íóÚõæÐõæäó ÈöÑöÌóÇáò ãøöäó ÇáúÌöäøö ÝóÒóÇÏõæåõãú ÑóåóÞðÇ

    “Dan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari kalangan jin, maka jin-jin itupun menambahkan bagi mereka dosa dan kesalahan”. (QS. Al-Jin:6)

    Syekh Abdullah Al-Jibrin suatu ketika pernah ditanya; apakah benar ada orang-orang tertentu yang bisa langsung melihat bangsa jin apa yang mereka kehendaki dan kapan saja mereka mau? Dijawab oleh beliau: Manusia tidak ada yang mampu melihat bangsa Jin secara hakiki dalam rupanya yang asli, tetapi syaithan-syaithan itulah yang merasuki mereka para penyihir dan dukun, lalu berbicara lewat mereka dan melihat Jin dalam rupannya yang asli, ketika itulah orang tersebut mengabarkan bahwa mereka melihat bangsa Jin kapan datang dan perginya sedangkan orang-orang yang ada disekeliling mereka tidak melihat apapun, Mereka (para penyihir dan dukun) harus berkhidmat kepada Jin & Syaithan sehingga mampu menampakkan diri kepada mereka yang tidak bisa dilihat oleh selain mereka.

  • Kebanyakan orang yang mengaku mengetahui hal ghaib bukanlah orang baik-baik dan bertakwa. Bahkan ada diantara mereka yang fajir (penjahat) dan zindiq (kufur). Mereka banyak berkubang dalam banyak perbuatan yang diharamkan. Kenyataan ini menunjukkan bahwa kabar-kabar tentang sebagian hal ghaib kadang bersumber dari orang yang tidak shalih, bahkan non muslim. Bagaimana mungkin mereka ini bisa menjadi wali-wali Allah melainkan hanya kedustaan belaka??

    æóãóäú ÃóÙúáóãõ ãöãøóäö ÇÝúÊóÑóì Úóáóì Çááåö ßóÐöÈðÇ Ãóæú ÞóÇáó ÃõæúÍöìó Åöáóìøó æóáóãú íõæÍóì Åöáóíúåö ÔóíúÁñ æóãóä ÞóÇáó ÓóÃõäÒöáõ ãöËúáó ãó ÃóäÒóáó Çááåõ æóáóæú ÊóÑóì ÅöÐö ÇáÙøóÇáöãõæäó Ýöí ÛóãóÑóÇÊö ÇáúãóæúÊö æóÇáúãóáÇóÆößóÉõ ÈóÇÓöØõæÇ ÃóíúÏöíåöãú ÃóÎúÑöÌõæÇ ÃóäÝõÓóßõãõ Çáúíóæúãó ÊõÌúÒóæúäó ÚóÐóÇÈó Çáúåõæäö ÈöãóÇ ßõäÊõãú ÊóÞõæáõæäó Úóáóì Çááåö ÛóíúÑó ÇáúÍóÞøö æóßõäÊõãú Úóäú ÁóÇíóÇÊöåö ÊóÓúÊóßúÈöÑõæäó

    “Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang mengadakan kedustaan terhadap Allah atau yang berkata:"Telah diwahyukan kepada saya", padahal tidak ada diwahyukan sesuatupun kepadanya, dan orang yang berkata:"Saya akan menurunkan seperti apa yang diturunkan Allah". Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim berada dalan tekanan-tekanan sakaratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata) :"Keluarkanlah nyawamu". Di hari ini kamu dibalas dengan siksaan yang menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri ayat-ayat-Nya”. (QS.Al-An’am:93)
    Dan juga firman Allah dalam surat yang sama,

    Ýóãóäú ÃóÙúáóãõ ãöãøóäö ÇÝúÊóÑóì Úóáóì Çááåö ßóÐöÈðÇ áöíõÖöáøó ÇáäøóÇÓó ÈöÛóíúÑö Úöáúãò Åöäøó Çááåó áÇóíóåúÏöí ÇáúÞóæúãó ÇáÙøóÇáöãöíäó

    “Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan". Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”. (QS. Al-An’am:144)


Hit : 0 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Selasa,20-2-2007 -- 19:4:46
Hits ...: 9298421
Online : 36 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Aqidah
Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Tatacara Berwudhu
· Panah Setan
· Kunci-Kunci Rizki Menurut Al-quran dan As Sunnah
· 40 Nasehat Memperbaiki Rumah Tangga

Mutiara Hikmah

Disebutkan di dalam kitab "Tahdzib al-Kamal" (6/116) dan "Hilyatul Auliyaa"(2/143) di dalam tarjamah Al-Imam, sayyidut Tabi'in,az-Zahid Al-Hasan bin al-Hasan Abu Said al Bashri, beliau berkata, "Wahai anak Adam, juallah duniamu dengan akhiratmu maka engkau mendapatkan keuntungan keduanya, dan janganlah engkau jual akhiratmu dengan duniamu karena engkau akan rugi kedua-duanya."

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: mailto:[email protected] | website: http://www.alsofwah.or.id/ | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.