analisa : Bisakah Hal-Hal Ghaib
Diketahui oleh : Abu Farwah
Hukum Orang Yang Mengaku Mengetahui Hal
Ghaib
Orang yang mengaku mengetahui hal ghaib maka dia
telah kufur berdasarkan al-Qur’an maupun as-Sunnah. Sebab ia telah
mendustakan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman: Artinya,
“Katakanlah, “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang
mengetahui hal ghaib, kecuali Allah Ta’ala.” Dan mereka tidak
mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (QS. an-Naml: 65)
Apabila Allah Ta’ala telah menyuruh Nabinya, Muhammad untuk
memberitahukan kepada ummatnya, bahwa tidak ada seorangpun di langit
dan diu bumi yang mengetahui hal ghaib, kecuali Allah Ta’ala; maka
orang yang mengaku mengetahuinya , berarti ia telah mendustakan
Allah Ta’al. Karena bagaimana mungkin mereka mengetahui yang ghaib,
sementara Nabi tidak mengetahuinya, apakah mereka lebih mulia..???
Allah Ta’ala berfirman,
ÚóÇáöãó ÇáúÛóíúÈö ÝóáÇó íõÙúåöÑõ
Úóáóì ÛóíúÈöåö ÃóÍóÏðÇ ÅöáÇøó ãóäö ÇÑúÊóÖóì ãöä ÑøóÓõæáò ÝóÅöäøóåõ
íóÓúáõßõ ãöä Èóíúäö íóÏóíúåö æóãöäú ÎóáúÝöåö ÑóÕóÏðÇ
“(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia
tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang hal ghaib itu.
Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia
mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di
belakangnya”. (QS.Al-Jinn: 26-27)
Inilah ayat kedua yang
menyatakan kekufuran mereka yang mengaku mengetahui hal ghaib.
Padahal Allah Ta’ala telah memerintahkan Nabi-Nya untuk mengumumkan
kepada ummatnya dengan firman-Nya:
áÇó ÃóÞõæáõ áóßõãú
ÚöäÏöíú ÎóÒóÂÆöäõ Çááåö æóáÇó ÃóÚúáóãõ ÇáúÛóíúÈó æóáÇó ÃóÞõæáõ
áóßõãú Åöäøöí ãóáóßñ Åöäú ÃóÊøóÈöÚõ ÅöáÇøó ãóÇ íõæÍóì Åöáóíøó
“Katakanlah! (Hai Muhammad): Aku tidak mengatakan kepada
kalian bahwa perbendaharaan (rahasia) Allah ada padaku, dan tidak
(pula) aku mengetahui yang ghaib, dan tidaklah aku mengatakan kepada
kalian bahwa aku ini malaikat, aku tidak mengikuti kecuali apa yang
diwahyukan kepadaku” (QS.Al-An’am:50)
Diriwayatkan dari
Jundab secara bersambung, Rasulullah bersabda: “Hukuman bagi
tukang sihir ialah dipenggal lehernya dengan pedang.” (HR.
ath-Thurmudzi)
Dan dalam Shahih al-Bukhari diriwayatkan dari
Bajalah bin ‘Abdah, ia berkata: “Umar bin Khaththab telah
menetapkan perintah, yaitu bunuhlah tukang sihir laki-laki maupun
perempuan.”. Selanjutnnya Bajalah mengatakan:“Maka kamipun
melaksanakan hukuman mati terhadap tiga tukang sihir perempuan.”
(HR. al-Bukhari)
Dan diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa
Hafshah telah memerintahkan agar seorang budak perempuan miliknya
yang telah menyihirnya dihukum mati, maka dilaksanakanlah hukuman
tersebut terhadap budak perempuan itu. Demikian pula diriwayatkan
dari Jundab.
Imam Ahmad mengatakan, bahwa hukuman mati
terhadap tukang sihir telah dilakukan oleh tiga orang shahabat Nabi,
yaitu Umar, Hafshah, dan Jundab sebagaimana yang diriwayatkan dalam
hadits shahih.
Maka seorang tukang sihir dikatakan telah
kufur karena dia telah menggunakan jin dalam setiap aktifitasnya dan
dia mengaku mengetahui hal-hal ghaib. Dengan demikian siapapun yang
berani mengaku mengetahui hal ghaib dan menggunakan jin dalam setiap
aktifitasnya, maka hukumnya sama apapun bentuk namanya.
Hit : 0 | IndexJudul
| IndexSubjudul
| kirim
ke teman | versi
cetak |