LAPORAN TAHUNAN
KEGIATAN Pengarusutamaan gender

TAHUN 2005

 

I.  PENDAHULUAN

  1. Sejarah Munculnya Gender

    Kesamaan perempuan dan laki-laki dimulai dengan dikumandangkannya ‘emansipasi’ di tahun 1950 dan 1960-an.  Setelah itu tahun 1963 muncul gerakan kaum perempuan yang mendeklarasikan suatu resolusi melalui badan ekonomi sosial PBB.  Kesamaan perempuan dan laki-laki diperkuat dengan deklarasi yang dihasilkan dari konferensi PBB tahun 1975, yang memprioritaskan pembangunan bagi kaum perempuan.  Berkaitan dengan itu dikembangkan berbagai program pemberdayaan perempuan, dan mulai diperkenalkan tema Women In Development (WID), yang bermaksud mengintegrasi perempuan dalam pembangunan.

    Setelah itu, beberapa kali terjadi pertemuan internasional yang memperhatikan tentang pemberdayaan perempuan.  Sampai akhirnya sekitar tahun 1980-an, berbagai studi menunjukkan bahwa kualitas kesetaraan lebih penting daripada sekedar kuantitas, maka tema WID diubah menjadi Women and Development (WAD).

    Tahun 1992 dan 1993, studi Anderson dan Moser memberikan rekomendasi bahwa tanpa kerelaan, kerjasama, dan keterlibatan kaum laki-laki maka program pemberdayaan perempuan tidak akan berhasil dengan baik. Dengan alasan tersebut maka dipergunakan pendekatan gender yang dikenal dengan Gender and Development (GAD) yang menekankan prinsip hubungan kemitraan dan keharmonisan antara perempuan dan laki-laki.

    Pada tahun 2000 konferensi PBB menghasilkan ‘The Millenium Development Goals’ (MDGs) yang mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai cara efektif untuk memerangi kemiskinan, kelaparan, dan penyakit serta menstimulasi pembangunan yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan.

  2. Mengapa gender perlu dipersoalkan?

  3. Apa itu Pengarusutamaan Gender?

    Untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan, diperlukan strategi.  Gender mainstreaming (GMS) atau pengarusutamaan gender (PUG)  merupakan suatu strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan nasional untuk mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam rangka menciptakan kesetaraan gender, mulai dari proses pengambilan keputusan, perencanaan, penyusunan program, sampai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga dapat mencapai hasil dan dampak kesetaraan gender dalam pengelolaan dan pembangunan sektoral.

    PUG adalah perwujudan dari komitmen global penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, berkaitan dengan kesamaan kesempatan dan perlakuan bagi laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan peran-peran politik, ekonomi dan sosial budaya dalam kehidupan masyarakat.  PUG merupakan sebuah perspektif pembangunan nasional yang menekankan pada proses demokratisasi untuk mewujudkan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi segmen masyarakat minoritas, menyangkut antara lain aspek-aspek ethnis, kelompok agama, penduduk usia lanjut, dan jenis kelamin.

  4. Bagaimana perhatian pemerintah Indonesia terhadap isu gender?

    Di Indonesia, peran dan kedudukan perempuan dalam pembangunan mulai mendapat perhatian "serius" dari pemerintah dengan dimasukkannya isu perempuan dalam GBHN 1978. Selanjutnya, dibentuklah lembaga Menteri Peranan Wanita pada 1978 yang kemudian berubah menjadi Menteri Pemberdayaan Perempuan pada akhir tahun 1999. 

    Kesepakatan internasional mengenai MDGs juga menjadi acuan dalam pembangunan di Indonesia.  Pelaksanaan dari program aksi khususnya dalam upaya mencapai kesetaraan dan keadilan gender, mendapat perhatian dari pemerintah Indonesia yang dituangkan dalam GBHN 1999 dan Propenas 2000-2004.  Dan melalui Inpres No. 9 tahun 2000 tentang "Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional", diinstruksikan kepada Menteri, Kepala LPND, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur, dan Bupati/Walikota agar melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya Perencanaan, Penyusunan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi atas Kebijakan dan Program Pembangunan Nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing.

  5. PUG di Departemen Kehutanan

    Berdasarkan Inpres No. 9 tahun 2000, Departemen Kehutanan bertanggungjawab membangun sistem pembangunan kehutanan yang responsif gender.  Secara konkrit, Departemen Kehutanan harus dengan sengaja dan terencana, mengimplementasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender, yaitu memastikan laki-laki dan perempuan yang ada di dalam bidang kehutanan mempunyai peran, mendapatkan akses, manfaat, dan melakukan kontrol, yang adil dalam pembangunan kehutanan. 

    Berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 2000 disebutkan bahwa: