LAPORAN TAHUNAN
KEGIATAN Pengarusutamaan gender
TAHUN 2005
I. PENDAHULUAN
Sejarah Munculnya Gender
Kesamaan perempuan dan laki-laki dimulai dengan dikumandangkannya ‘emansipasi’ di tahun 1950 dan 1960-an. Setelah itu tahun 1963 muncul gerakan kaum perempuan yang mendeklarasikan suatu resolusi melalui badan ekonomi sosial PBB. Kesamaan perempuan dan laki-laki diperkuat dengan deklarasi yang dihasilkan dari konferensi PBB tahun 1975, yang memprioritaskan pembangunan bagi kaum perempuan. Berkaitan dengan itu dikembangkan berbagai program pemberdayaan perempuan, dan mulai diperkenalkan tema Women In Development (WID), yang bermaksud mengintegrasi perempuan dalam pembangunan.
Setelah itu, beberapa kali terjadi pertemuan internasional yang memperhatikan tentang pemberdayaan perempuan. Sampai akhirnya sekitar tahun 1980-an, berbagai studi menunjukkan bahwa kualitas kesetaraan lebih penting daripada sekedar kuantitas, maka tema WID diubah menjadi Women and Development (WAD).
Tahun 1992 dan 1993, studi Anderson dan Moser memberikan rekomendasi bahwa tanpa kerelaan, kerjasama, dan keterlibatan kaum laki-laki maka program pemberdayaan perempuan tidak akan berhasil dengan baik. Dengan alasan tersebut maka dipergunakan pendekatan gender yang dikenal dengan Gender and Development (GAD) yang menekankan prinsip hubungan kemitraan dan keharmonisan antara perempuan dan laki-laki.
Pada tahun 2000 konferensi PBB menghasilkan ‘The Millenium Development Goals’ (MDGs) yang mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai cara efektif untuk memerangi kemiskinan, kelaparan, dan penyakit serta menstimulasi pembangunan yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan.
Mengapa gender perlu dipersoalkan?
Perbedaan konsep gender secara sosial telah melahirkan perbedaan peran perempuan dan laki-laki dalam masyarakatnya. Secara umum, adanya gender telah melahirkan peran, tanggung jawab, fungsi, dan bahkan ruang tempat dimana manusia beraktivitas.
Perbedaan gender ini melekat pada cara pandang kita, sehingga kita sering lupa seakan-akan hal itu merupakan sesuatu yang permanen dan abadi sebagaimana permanen dan abadinya ciri biologi yang dimiliki oleh perempuan dan laki-laki.
Perbedaan gender telah melahirkan perbedaan peran, sifat, dan fungsi yang terpola sebagai berikut:
Konstruksi biologis dari ciri primer, sekunder, maskulin, feminin
Konstruksi sosial dan peran citra baku
Konstruksi agama dan keyakinan kitab suci agama
Anggapan bahwa sikap perempuan feminin atau laki-laki maskulin bukanlah sesuatu yang mutlak kepemilikan manusia atas jenis kelamin biologisnya.
Dengan demikian, gender adalah perbedaan peran, sifat, tugas, fungsi, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang dibentuk, dibuat, dan dikonstruksikan oleh masyarakat dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan jaman.
Secara sosiologis, ada 2 konsep yang menyebabkan terjadinya perbedaan laki-laki dan perempuan:
Konsep nurture :
Perbedaan laki-laki dan perempuan adalah hasil konstruksi sosial budaya sehingga menghasilkan peran dan tugas yang berbeda.
Konsep nature :
Perbedaan laki-laki dan perempuan adalah kodrat, sehingga harus diterima.
Dalam proses perkembangannya, disadari bahwa ada beberapa kelemahan konsep nurture yang dirasa tidak menciptakan kedamaian dan keharmonisan dalam kehidupan berkeluarga maupun bermasyarakat, yaitu terjadi ketidak-adilan gender. Agregat ketidak-adilan gender dalam berbagai kehidupan lebih banyak dialami oleh perempuan, namun ketidak-adilan gender ini berdampak pula terhadap laki-laki.
Kesetaraan dan keadilan gender tidak terlepas dari proses perjuangan hak-hak azasi manusia (HAM) yang dideklarasikan PBB tahun 1948. Pelaksanaan HAM memberikan aspirasi bagi kaum perempuan dalam mengatasi kepincangan dan ketidakadilan perlakuan sebagai konstruksi sosial, yang menempatkan perempuan dalam status di belakang laki-laki.
Konsep kesetaraan gender menjadi sangat penting, dimana perempuan dan laki-laki merupakan mitra sejajar yang harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan mempunyai andil yang seimbang terhadap pembangunan di berbagai bidang sektor.
Apa itu Pengarusutamaan Gender?
Untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan, diperlukan strategi. Gender mainstreaming (GMS) atau pengarusutamaan gender (PUG) merupakan suatu strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan nasional untuk mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam rangka menciptakan kesetaraan gender, mulai dari proses pengambilan keputusan, perencanaan, penyusunan program, sampai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga dapat mencapai hasil dan dampak kesetaraan gender dalam pengelolaan dan pembangunan sektoral.
PUG adalah perwujudan dari komitmen global penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, berkaitan dengan kesamaan kesempatan dan perlakuan bagi laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan peran-peran politik, ekonomi dan sosial budaya dalam kehidupan masyarakat. PUG merupakan sebuah perspektif pembangunan nasional yang menekankan pada proses demokratisasi untuk mewujudkan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi segmen masyarakat minoritas, menyangkut antara lain aspek-aspek ethnis, kelompok agama, penduduk usia lanjut, dan jenis kelamin.
Bagaimana perhatian pemerintah Indonesia terhadap isu gender?
Di Indonesia, peran dan kedudukan perempuan dalam pembangunan mulai mendapat perhatian "serius" dari pemerintah dengan dimasukkannya isu perempuan dalam GBHN 1978. Selanjutnya, dibentuklah lembaga Menteri Peranan Wanita pada 1978 yang kemudian berubah menjadi Menteri Pemberdayaan Perempuan pada akhir tahun 1999.
Kesepakatan internasional mengenai MDGs juga menjadi acuan dalam pembangunan di Indonesia. Pelaksanaan dari program aksi khususnya dalam upaya mencapai kesetaraan dan keadilan gender, mendapat perhatian dari pemerintah Indonesia yang dituangkan dalam GBHN 1999 dan Propenas 2000-2004. Dan melalui Inpres No. 9 tahun 2000 tentang "Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional", diinstruksikan kepada Menteri, Kepala LPND, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur, dan Bupati/Walikota agar melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya Perencanaan, Penyusunan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi atas Kebijakan dan Program Pembangunan Nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing.
PUG di Departemen Kehutanan
Berdasarkan Inpres No. 9 tahun 2000, Departemen Kehutanan bertanggungjawab membangun sistem pembangunan kehutanan yang responsif gender. Secara konkrit, Departemen Kehutanan harus dengan sengaja dan terencana, mengimplementasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender, yaitu memastikan laki-laki dan perempuan yang ada di dalam bidang kehutanan mempunyai peran, mendapatkan akses, manfaat, dan melakukan kontrol, yang adil dalam pembangunan kehutanan.
Berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 2000 disebutkan bahwa:
Gender merupakan konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekono