| Buletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra | Kegiatan Sosial |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
· Home
· Kontributor
· Tentang Kami
· Buku Tamu
· Produk Kami
· Formulir
· Jadwal Shalat
· Kontak Kami
· Download

Informasi !
· Dibutuhkan!
· Penutupan Rekening BSM Siwakz
· Pengumuman hasil test

Nama Islami
· Wahah (puteri)
· ‘Afra` (puteri)
· Nadiyah (puteri)
· Mukmin (putera)

Banner

Liputan Kegiatan
· KAJIAN TEMATIK MUSIBAH MANUSIA AKIBAT TIPU DAYA SYETAN
· Pelatihan Kependidikan di Aceh
· Siwakz telah membuka posko Banjir

Analisa
· Benarkah Hak Cipta Dilindungi...??
· Jajak Pendapat Tentang Poligami
· Buta Tentang Islam ! Bagaimana Mengobatinya ?
· Bolehkah Wanita Haid dan Orang Junub Masuk Masjid..?

Fatawa Haji & Umrah

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?


Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi SAW Di Masjid Nabawi


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

   
Mungkin Anda yang kami cari!

analisa :
Asuransi Dalam Timbangan..!
oleh : Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih dan Prof. Dr. Shalah ash-Shawi


Hukum Asuransi

Pertama:
Hukum asuransi bisnis


Siapapun yang mengkaji persoalan ini, hampir tidak pernah mendengar istilah asuransi bisnis dalam berbagai penjelasan para ulama terdahulu. Karena mereka belum pernah mengenal asu-ransi dalam wujud seperti sekarang ini dalam dunia Islam kecuali pada abad ke tiga belas hijriyah. Yang pertama kali membicarakan persoalan ini adalah Ibnu Abidin dalam al-Hasyiyah di situ beliau membedakan antara asuransi yang diberlakukan di negeri-negeri Islam dengan asuransi laut yang ada di negeri-negeri perang. Yang pertama adalah perjanjian ganti rugi yang rusak, karena mengharuskan jaminan yang tidak harus. Sementara yang kedua adalah perjanjian yang tidak ada hukumnya.

Banyak kalangan ulama kontemporer sekarang ini yang sudah tertantang membahas persoalan asuransi ini yang kesim-pulannya adalah haramnya usaha asuransi bisnis, karena mengan-dung unsur, judi dan riba dengan dua jenisnya sekaligus; riba fadhal dengan riba nasi’ah. Bahkan juga ada unsur mengambil harta dengan cara haram dan mewajibkan hal yang tidak wajib menurut syariat. Sementara asuransi koperatif (tolong menolong) dan asuransi sosial, keduanya dibolehkan, karena dasarnya adalah dari sumbangan sukarela. Hal yang bersifat sumbangan sukarela dimaafkan, lain hal-hal yang bersifat kompensasi. kemudian mencuat berbagai perusahaan asuransi Islam yang didirikan ber-dasarkan pemikiran tolong-menolong berderma, sebagai ganti dari ide kompensasi yang dijadikan dasar oleh berbagai perusa-haan asuransi yang ada.

Pada kesempatan ini penulis akan menukilkan keputusan dari Majelis Ulama Fiqih yang terikut dalam Rabithah al-Alam al-Islami seputar persoalan asuransi:

Alhamdulillah. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, para sahabat beliau dan orang yang mengikuti petunjuk beliau. Amma ba'du:

Sesungguhnya Majelis Ulama Fiqih pada pertemuan per-tamanya yang diadakan pada tanggal 10 Sya'ban 1398 M di Makkah al-Mukarramah di pusat Rabithah al-Alam al-Islami me-neliti persoalan asuransi dengan berbagai jenisnya yang bermacam-macam, setelah sebelumnya menelaah tulisan para ulama dalam persoalan tersebut, dan juga setelah melihat keputusan Majelis Kibaril Ulama di Kerajaan Saudi Arabia pada pertemuan ke sepu-luh di kota Riyadh tanggal 4/4/97 M, dengan SK nomor 55, tentang haramnya Asuransi Bisnis dengan berbagai jenisnya.
Setelah mempelajari secara lengkap berbagai pendapat seputar persoalan itu, Majelis Ulama Fiqih menetapkan secara ijma’ (mufakat) –selain Syaikh Mushthafa Zirqa-- keharaman Asu-ransi Bisnis itu dengan segala jenisnya, baik itu berupa asuransi jiwa, asuransi barang dagangan dan lain-lain, berdasarkan dalil-dalil berikut:

Pertama: Perjanjian Asuransi Bisnis ini tergolong perjanjian kompensasi finansial spekulatif yang mengandung unsur 'pen-jualan kucing dalam karung' yang cukup kentara. Karena pihak yang akan menerima asuransi pada saat perjanjian tidak menge-tahui jumlah uang yang akan dia berikan dan akan dia terima. Karena bisa jadi setelah sekali dua kali membayar iuran, terjadi kecelakaan sehingga ia berhak mendapatkan jatah yang dijanjikan oleh pihak perusahaan asuransi. Namun terkadang tidak pernah terjadi kecelakaan sehingga ia membayar seluruh jumlah iuran namun tidak mengambil apa-apa. Demikian juga pihak perusa-haan asuransi tidak bisa menetapkan jumlah yang akan diberikan dan diambil dari setiap person pada setiap perjanjian secara terpisah. Padahal ada hadits yang melarang menjual sesuatu dengan sistem 'menjual kucing dalam karung.

Kedua: Perjanjian Asuransi Bisnis ini tergolong salah satu bentuk perjudian, karena ada untung-untungan dalam kompen-sasi finansialnya, bisa juga menyebabkan orang berhutang tanpa kesalahan dan tanpa sebab, bisa menyebabkan orang meraup keuntungan tanpa imbalan atau dengan imbalan yang tidak seim-bang. Karena pihak penerima asuransi terkadang baru membayar sekali iuran asuransi, kemudian terjadi kecelakaan, maka pihak perusahaan terpaksa menanggung hutang biaya asuransi tanpa imbalan. Kalau ketidakjelasan itu sudah terlihat jelas, maka itu adalah perjudian, termasuk dalam keumuman yang dilarang oleh Allah dari aktivitas judi. Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."(Al-Maidah: 90).

Ketiga: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur riba fadhal dan riba nasi’ah sekaligus. Karena kalau perusahaan asuransi membayar kepada pihak penerima jasa asuransi, atau kepada ahli warisnya atau kepada nasabahnya lebih dari jumlah uang yang telah mereka setorkan, berarti itu riba fadhal. Pihak asuransi membayarkan uang asuransi itu setelah beberapa waktu, itu berarti riba nasi’ah. Kalau pihak perusahaan asuransi hanya membayarkan kepada pihak nasabah sebesar yang dia setorkan saja, berarti itu hanya riba nasi’ah. Namun kedua jenis riba itu sudah diharamkan berdasarkan nash dan ijma' para ulama.

Keempat: Perjanjian Asuransi Bisnis juga mengan-dung unsur taruhan yang diharamkan. Karena masing-masing mengandung unsur perjudian dan unsur menjual kucing dalam karung. Padahal syariat tidak membolehkan taruhan kecuali apabila menguntungkan Islam, menampakkan syiarnya dengan hujjah dan senjata. Nabi telah memberikan keringanan pada taruhan ini secara terbatas pada tiga hal dalam sabda beliau:
"Tidak dibolehkan perlombaan yang disertai taruhan kecuali pada tiga jenis perlombaan: Lomba lari, lomba balap kuda (dan sejenisnya) dan lomba memanah."
Asuransi tidak termasuk dalam kategori tersebut, bahkan tidak mirip sama sekali, sehingga diharamkan.

Kelima: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk mengambil harta orang tanpa imbalan. Mengambil harta tanpa imbalan dalam semua bentuk perniagaan itu diharamkan, karena termasuk yang dilarang dalam firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (An-Nisa': 29).

Keenam: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur pemaksaan terhadap hal yang tidak disyariatkan. Karena pihak perusahaan asuransi tidak pernah menciptakan bahaya dan tidak pernah menjadi penyebab terjadinya bahaya. Yang ada hanya se-kedar bentuk perjanjian kepada pihak penerima asuransi untuk bertanggungjawab terhadap bahaya yang kemungkinan akan terjadi sebagai imbalan dari sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak penerima jasa asuransi. Padahal di sini pihak perusahaan asuransi tidak melakukan satu pekerjaan apapun untuk pihak penerima jasa, maka perbuatan itu jelas haram.

Adapun yang dijadikan dalil oleh pihak yang membolehkan Asuransi Bisnis secara mutlak atau sebagian jenisnya, jawabannya adalah sebagai berikut:

  • Pengambilan dalil itu sebagai kemaslahatan tidaklah tepat. Karena kemaslahatan dalam syariat Islam itu ada tiga macam: Pertama, yang diakui oleh syariat, itu bisa dijadikan hujjah. Kedua, yang tidak dikomentari oleh syariat, tidak dianggap batal dan tidak pula dibenarkan, itu disebut maslahah mursalah. Ini meru-pakan hal yang masih diperdepatkan oleh kalangan ahli ijtihad. Ketiga, yang dinyatakan batal oleh syariat. Sementara perjanjian Asuransi Bisnis ini mengandung unsur 'menjual kucing dalam karung', perjudian dan riba. Semua itu sudah dinyatakan batil oleh ajaran syariat, karena sisi kerusakannya lebih dominan dari-pada sisi kemaslahatannya.
  • Mubah mengikuti hukum asal, juga tidak bisa dijadikan dalil di sini. Karena perjanjian dalam Asuransi Bisnis didirikan di atas asas yang bertentangan dengan dalil-dalil dari Kitabullah dan Sunnah Rasul. Pengamalan dengan sistem kemubahan berdasar-kan hukum asal syaratnya disyaratkan harus tidak ada dalil yang merubahnya. Padahal dalil-dalil yang merubah itu ada di sini, maka perjanjian itupun batal.
  • Kondisi mendesak itu membolehkan yang diharamkan. Ini juga tidak bisa dijadikan dalil di sini. Karena berbagai cara men-cari rizki yang dibolehkan oleh Allah lebih banyak dan jumlahnya berlipat-lipat ganda dari jumlah cara yang diharamkan. Maka tidak ada kondisi mendesak yang bisa dijadikan acuan di sini menurut syariat sehingga harus kembali kepada sistem asuransi yang diharamkan oleh Allah tersebut.
  • Menjadikan kebiasaan sebagai dalil juga tidak bisa dibenarkan di sini. Karena kebiasaan bukan termasuk dalil untuk menetapkan hukum syariat. Namun hanya dijadikan landasan dalam penerapan hukum dan dalam memahami lafazh-lafazh nash dan ucapan orang dalam sumpah, klaim, berita dan segala yang mereka butuhkan untuk memahami maksudnya berupa per-kataan atau perbuatan. Sehingga kebiasaan tidak akan mempe-ngaruhi yang sudah jelas hukumnya dan sudah jelas maksudnya. Semua nash tersebut telah mengindikasikan secara jelas dilarang-nya asuransi, sehingga tidak perlu melihat adat kebiasaan lagi.
  • Berdalih bahwa perjanjian dalam Asuransi Bisnis ini sama dengan perjanjian kerja sama penanaman modal (mudharabah) atau yang sejenisnya. Itu tidaklah benar. Karena modal dalam penana-man modal itu tidak keluar dari kepemilikan pemilik aslinya. sementara yang disetorkan oleh penerima jasa asuransi dalam per-janjian asuransi itu sudah keluar dari kepemilikannya menjadi milik perusahaan sesuai dengan aturan asuransi yang berlaku. Modal dalam perjanjian kerja sama penanaman modal juga diwa-riskan pemiliknya bila meninggal dunia. Dalam aturan asuransi terhadap pihak pewaris juga bisa mewarisi jumlah tertentu dari biaya asuransi, meskipun pihak yang mewariskan kepada mereka baru membayar satu kali uang iuran asuransi saja. Terkadang mereka tidak mendapatkan apa-apa, bila yang dijadikan sebagai penerima hak asuransi hanyalah pihak nasabah saja, bukan keluarganya. Keuntungan dalam kerjasama penanaman modal juga dibagi kepada dua belah pihak berdasarkan prosentase misal-nya. Lain halnya dengan asuransi. Keuntungan dan kerugian semua ditanggung pihak perusahaan. Pihak penerima jasa asu-ransi hanya menerima biaya asuransi atau menerima biaya tidak terbatas.
  • Dan diqiyaskannya perjanjian dalam asuransi bisnis ini dengan loyalitas dua orang yang dijadikan saudara bagi pendapat yang membenarkannya, itu tidaklah tepat. Karena itu adalah ana-logi dengan perbedaan alasan yang jelas. Diantara perbedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa dalam perjanjian Asuransi Bisnis ini targetnya adalah keuntungan materi yang dicampur de-ngan penipuan, perjudian dan ketidakjelasan yang nampak. Lain halnya dengan sistem loyalitas persaudaraan di atas, karena tuju-annya adalah mempersaudarakan dua orang muslim dalam Islam, untuk saling tolong-menolong dan bantu membantu dalam susah dan senang serta dalam segala kondisi. Maka segala usaha yang bersifat komersial, hanya mengikuti dasar persaudaraan tersebut saja.
  • Pengqiyasan Asuransi Bisnis ini dengan janji mengikat bagi orang yang berpendapat demikian, juga tidak tepat. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas. Diantara per-bedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa memberi pinjaman atau hutang, atau menanggung kerugian misalnya, termasuk ma-salah kebajikan semata. Menunaikan janji semacam itu adalah wajib dan termasuk akhlak yang mulia. Lain halnya dengan per-janjian dalam Asuransi Bisnis yang merupakan hubungan jual beli yang pendorongnya adalah keinginan mencari keuntungan. Maka tidak bisa diberi kelonggaran sebagaimana yang diberikan pada berbagai bentuk derma meskipun ada unsur kamuflase atau keti-dak jelasan sekalipun.
  • Adapun diqiyaskanya Asuransi Bisnis ini dengan tanggung jawab atau jaminan terhadap hal yang tidak diketahui atau jaminan terhadap sesuatu yang tidak wajib, juga tidak tepat. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas. Di antara perbedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa jaminan (garansi) salah satu bentuk derma yang tujuannya adalah kebajikan semata. Lain halnya dengan asuransi yang merupakan hubungan jual beli. Tujuan utamanya adalah masalah komersial. Kalaupun ada unsur kebajikan, itu hanya merupakan masalah sampingan, bukan tu-juan. Yang dilihat dengan kaca mata hukum adalah tujuan, bukan hal sampingan, selama hal sampingan itu tidak menjadi tujuan pula.
  • Diqiyaskannya Asuransi Bisnis dengan jaminan terhadap bahaya di jalan, juga tidak tepat. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas, sebagaimana telah dijelaskan sebe-lumnya.
  • Diqiyaskannya perjanjian Asuransi Bisnis ini dengan aturan pensiun juga tidak tepat. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas juga. Di antara perbedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa hak yang diberikan sebagai dana pensiun adalah hak yang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemerhati kebutuhan rakyat, memperhatikan bakti yang telah ditunjukkan oleh pegawai terhadap umat. Maka pihak pemerintah membuat satu undang-undang yang memperhatikan kemaslahatan orang yang paling dekat kepada pegawai itu, men-cermati kemungkinan kebutuhan apa yang mereka miliki. Undang-undang kepensiunan bukanlah termasuk hubungan jual beli ko-mersial antara pemerintah dengan para pegawainya. Oleh sebab itu tidak ada kesamaan antara undang-undang ini dengan per-janjian Asuransi Bisnis yang merupakan hubungan bisnis komer-sial, dimana pihak perusahaan memanfaatkan para nasabahnya untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang tidak disya-riatkan. Karena dana yang diberikan pada masa pensiun merupa-kan hak yang diberikan oleh pemerintah yang bertanggungjawab terhadap rakyatnya, upaya yang dilakukan pemerintah terhadap orang yang sudah berbakti kepada umat, untuk membalas kebai-kannya dan dalam rangka tolong menolong, sebagai balasan pula terhadap kerjasama badan dan pemikiran yang dipersembahkan oleh sang pegawai, Karena ia telah mengorbankan banyak wak-tunya dalam rangka membangkitkan potensi umat.
  • Diqiyaskannya undang-undang Asuransi Bisnis dengan berbagai perjanjian aqilah (wali terpidana membunuh). Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas. Diantara per-bedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa asal dari tanggung jawab wali terpidana membunuh tanpa sengaja atau setengah sengaja untuk membayar denda diyyat karena antara dirinya de-ngan pembunuh tersebut berupa hubungan darah atau hubungan kerabat yang menuntut dirinya untuk menolong, untuk saling memberi bantuan dan berbuat kebaikan tanpa pamrih. sementara perjanjian dalam Asuransi Bisnis adalah bisnis komersial kompen-tatif, dasarnya adalah jual beli komersial semata, bukan dilakukan atas dasar perasaan ingin berbuat kebajikan dan ingin melakukan perbuatan baik dengan hubungan tersebut.
  • Sementara diqiyaskannya perjanjian Asuransi Bisnis ini dengan usaha jasa perawatan/penjagaan juga tidak benar. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas juga. Diantara perbedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa masalah keamanan bukanlah merupakan objek perjanjian usaha dalam ke-dua jenis usaha tersebut. Dalam perjanjian Asuransi Bisnis, objek perjanjiannya adalah iuran dan biaya asuransi. sementara dalam jasa perawatan objeknya adalah upah, usaha dan penjaga atau perawat. Adapun keamanan adalah tujuan dan target. Karena kalau tidak demikian, berarti penjaga tidak akan menerima upah atau gaji apabila ada barang hilang.
  • Diqiyaskannya Asuransi Bisnis ini dengan penitipan juga tidak tepat. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas juga. Diantara perbedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa upah dalam penitipan merupakan kompensasi dari peker-jaan mereka menjaga sesuatu untuk dirawat. Lain halnya dengan asuransi. Uang yang dibayar oleh penerima jasa asuransi tidak merupakan imbalan dari kerja yang dilakukan pihak perusahaan asuransi. Yang nantinya dikembalikan kepada pihak penerima jasa adalah fasilitas berupa jaminan keamanan dan ketentraman. Syarat kompensasi dari satu jaminan tidaklah sah, bahkan merusak perjanjian. Kalau biaya asuransi itu dijadikan sebagai imbalan dari premi-premi yang dibayarkan kepada pihak perusa-haan, berarti merupakan jual beli, yang disitu diberlakukan unsur jumlah biaya dan masanya. Yang membedakannya dengan peni-tipan adalah bahwa penitipan hanya memberlakukan unsur upah/gaji.
  • Sementara diqiyaskannya perjanjian Asuransi Bisnis ini dengan kebiasaan para pedagang kain dengan penjahit, jelas tidak tepat. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas. Di antara perbedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa yang dijadikan standar qiyas yakni Asuransi Kerjasama (peda-gang kain dengan penjahit) merupakan kerja sama semata. Semen-tara yang diqiyaskan dengannya, yakni Asuransi Bisnis adalah hubungan usaha jual beli komersial, sehingga tidak bisa diqi-yaskan.


Sebagaimana yang menjadi keputusan Majelis dengan ketatapan secara mufakat dari Majelis Kibar Ulama di Saudi Arabia nomor 51 tanggal 4/4/1397 H. Tentang dibolehkannya Asuransi Kooperatif sebagai ganti dari Asuransi Bisnis yang diharamkan dan kotor seperti disebut di atas, berdasarkan dalil-dalil berikut:

Pertama: Bahwa Asuransi Koperatif termasuk perjanjian amal kebajikan yang didasari oleh untuk gotong royong dalam menghadapi bahaya dan bekerjasama memikul tanggung jawab ketika terjadi musibah. Yakni dengan cara memberikan andil/ saham dari beberapa orang dengan jumlah uang tertentu diperun-tukkan secara khusus kepada orang yang tertimba musibah. Kelompok orang yang melakukan Asuransi Kooperatif ini tidak bertujuan berbisnis mencari keuntungan dari harta mereka. Namun tujuannya adalah merasakan kebersamaan menangguh musibah dan saling tolong menolong menghadapi bahaya.

Kedua: Asuransi Koopertif ini tidak mengandung riba dengan dua jenisnya, riba fadhal dan riba nasi’ah. Perjanjian orang-orang yang memberikan saham uang itu bukanlah riba. Mereka juga tidak menggunakan premi yang terkumpul untuk melakukan perdagangan riba.

Ketiga: Tidak ada masalah bila orang-orang yang menanam saham tidak mengetahui jumlah uang yang akan diterimanya. Karena posisi mereka adalah sebagai orang yang berderma. Maka tidak ada unsur penipuan dan unsur perjudian. Lain halnya dengan Asuransi Bisnis sebagai perjanjian jual beli komersial kom-pentatif.

Keempat: Kelompok para pemberi saham itu atau orang-orang yang mewakili mereka melakukan pengembangan modal dari semua saham yang terkumpul untuk merealisasikan tujuan dari kerjasama tersebut. Pengelolaan itu bisa dilakukan dengan suka rela, bisa juga dilakukan dengan sistem pemberian upah atau imbalan tertentu.

Majelis ulama berpandangan bahwa hendaknya Asuransi Koperatif itu dalam bentuk Perusahaan Asuransi Koperatif Ter-padu, berdasarkan alasan-alasan berikut:

Pertama: Menjaga komitmen terhadap pemikiran ekonomi Islam yang memberikan tanggungjawab kepada seluruh anggota yang terlibat dalam melakukan berbagai macam proyek ekonomi, sehingga pemerintah hanya berperang sebagai unsur pelengkap dalam hal-hal yang tidak mampu dilakukan secara pribadi oleh mereka, seperti tugas sebagai supervisor dan instruktur untuk menjamin kesuksesan berbagai proyek tersebut dan kebersihan-nya proses berjalannya.

Kedua: Menjaga komitmen terhadap asuransi koperatif yang konsekuensinya adalah bahwa seluruh anggota yang terlibat memilik hak penuh terhadap proyek dari segi operasionalnya dan dari sisi penyediaan perangkat kerja serta tanggung jawab ter-hadap manajemen perusahaan proyek.

Ketiga: Melatih para anggota secara kekeluargaan untuk bersentuhan lagnsung dengan asuransi koperatif ini serta mencip-takan inisiatif pribadi serta kemampuan membangkitkan potensi diri. Tidak diragukan lagi, bahwa melibatkan secara langsung anggota keluarga perusahaan dalam kerja perusahaan itu mem-buat mereka semakin giat dan tanggap untuk memelihara diri agar tidak terjerumus dalam berbagai bahaya yang akan mereka tanggung secara kolektif segala resikonya. Sehingga dapat merea-lisasikan kemaslahatan mereka sendiri untuk mensukseskan Asuransi Koperatif tersebut. Karena dengan menghindari berba-gai bahaya dan musibah itu, jumlah premi yang akan mereka tanggung pada masa mendatang akan lebih sedikit, dan keter-jerumusan mereka ke dalam berbagai musibah membuat tang-gungan premi merekapun akan bertambah besar di kemudian hari.

Keempat: Gambaran koperasi terpadu tidaklah menjadikan asuransi tersebut sebagai pemberian atau hadiah dari pihak nega-ra kepada para anggotanya. Namun merupakan wujud kerjasama semata untuk menjaga mereka dan membuatkan sandaran bagi mereka karena mereka adalah orang-orang yang berkepentingan secara praktis. Sikap Negara yang semacam itu lebih memberikan arti positif untuk mengesankan pada diri para anggota koperasi akan peran serta pemerintah, namun tidak berarti menghilangkan tanggungjawab mereka pada saat bersamaan.

Majelis ulama berpendapat bahwa hendaknya dalam menca-nangkan berbagai materi rinci dari usaha Asuransi Koperatif ini diperhatikan beberapa hal berikut pula:

Pertama: Hendaknya organisasi Asuransi Koperatif itu me-miliki markas yang mempunyai cabang di berbagai kota. hen-daknya organisasi itu juga memiliki sub description yang terbagi-bagi tergantung dengan tingkat-tingkat bahaya yang hendak yang tanggulangi biayanya, dan juga tergantung dengan keterampilan para anggota yang terlibat. Misalnya adalah bagian Asuransi Kesehatan, lalu Asuransi Masa Tua dan Jompo, dst.
Hendaknya juga ada bagian Asuransi Pedagang Keliling, Asuransi Para Pedagang, Asuransi Para Pelajar, Asuransi Profesi Bebas seperti insinyur, dokter, pengacara dan sejenisnya.

Kedua: Hendaknya organisasi asuransi itu memiliki kelen-turan yang kuat dan tidak memiliki birokrasi yang rumit.

Ketiga: Hendaknya organisasi tersebut memiliki majelis yang dipilih dari para anggota yang ada dan dapat mewakili selu-ruh anggota yang memilih mereka untuk menjadi anggota majelis khusus. Tujuannya adalah untuk membantu kontrol pemerintah terhadap organisasi tersebut, dan juga agar semakin mantap dalam berjalan secara normal dan terjaga dari permainan dan kegagalan.

Keempat: Apabila musibah-musibah yang menuntut biaya yang melebihi uang yang terkumpul dalam kas sehingga membu-tuhkan dana tambahan, pemerintah dan segenap anggota yang terlibat turut menanggung secara kolektif.

Majelis ulama fiqih menegaskan lagi apa yang telah ditetap-kan oleh Majelis Kibarul Ulama tentang keputusannya tersebut agar yang bertanggungjawab mencanangkan materi rinci dari usaha bersama ini adalah para pakar spesialis di bidangnya.

Kedua :
Teks keputusan Lembaga Pengkajian Fiqih yang mengikuti Organisasi Muktamar Islam di Jeddah:


Bismillahirrahmanirrahim. Segala puji bagi Allah Rabb seka-lian makhluk. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad sebagai penutup para nabi, kepada seluruh keluarga dan para sahabat beliau.

SK Nomor 2 Berkaitan dengan Soal Asuransi dan Reasuransi
Amma ba'du:

Sesungguhnya Lembaga Pengkajian fiqih Islam yang ber-pangkal dari organisasi Muktamar Islam pada seminar yang diadakan pada muktamar kedua di Jeddah mulai 10 Rabi'uts Tsani 1405 H./22-28 Desember 1980, setelah meneliti beberapa saran ulama yang ikut dalam muktamar tersebut seputar persoalan asuransi dan reasuransi.

Setelah melakukan diskusi terhadap studi di atas. Dan se-telah membahas secara mendalam seluruh bentuk dan macam serta prinsip-prinsip yang dijadikan dasar asuransi serta berbagai target yang hendak dicapai olehnya. Juga setelah meneliti kembali fatwa yang berasal dari berbagai Lembaga Pengkajian fiqih dan lembaga-lembaga ilmiah yang mengurus persoalan ini. majelis memutuskan:

1.Bahwa perjanjian Asuransi Bisnis yang memberlakukan premi tetap sebagaimana dilakukan berbagai perusahaan asuransi bisnis merupakan perjanjian usaha yang mengandung unsur 'menjual kucing dalam karung' yang merusak perjanjian, oleh sebab itu diharamkan menurut syariat.

2.Perjanjian asuransi alternatif yang menghormati dasar-dasar hubungan kerja yang Islami adalah perjanjian asuransi koperatif yang didasari sikap berderma dan asas gotong royong. Demikian juga hukum asuransi ganda bila didasari oleh asas asu-ransi koperatif ini.

3. Mengajak negara-negara Islam untuk mengusahakan didirikannya berbagai perusahaan asuransi koperatif demikian juga perusahaan kerjasama untuk menggandakan asuransi ter-sebut sehingga ekonomi Islam terbebas dari perekrutan dana haram dan dari pelanggaran terhadap aturan yang tidak diridhai oleh Allah terhadap umat ini. Wallahu A'lam.

Artikel ini dinukil oleh Abu Farwah dari kitab "Fiqih Ekonomi Keuangan Islam", cet. Daarul Haq,


Hit : 0 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Minggu,4-3-2007 -- 1:32:23
Hits ...: 9478061
Online : 21 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Aqidah
Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Kitab Tauhid 2
· Panduan Praktis Menghitung Zakat
· Silaturrahim
· Darah Kebiasaan Wanita

Mutiara Hikmah

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mutahaabbin fillah hal 79 menyebutkan tentang al-Aswad bin Katsir, bahwa dia berkata," Aku mengadukan suatu hajat dan kekurangan yang menimpa beberapa saudara kepada Muhammad bin Ali bin al-Husain. Maka beliau berkata,"Seburuk-buruk saudara adalah yang menyambung persaudaraan ketika engkau kaya dan memutuskannya ketika engkau fakir." Maka dia mengutus pembantunya mengambil sekantong uang berisi tujuh ratus dirham, seraya berkata, "Belanjakanlah ini dan kalau habis beri tahu aku."

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: mailto:[email protected] | website: http://www.alsofwah.or.id/ | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.