analisa : Asuransi Dalam
Timbangan..! oleh : Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih dan
Prof. Dr. Shalah ash-Shawi
Macam-Macam Asuransi
Asuransi
Bisnis Asuransi bisnis adalah asuransi dimana pihak pemberi
asuransi terpisah dengan pihak penerima asuransi. Ia mengada-kan
perjanjian dengan para penerima asuransi sebagai pengganti cicilan
yang tetap. Yakni dengan cara mengadakan perjanjian dengan sebagian
orang yang berhadapan dengan hal-hal berba-haya dengan janji akan
memberikan kepada mereka sejumlah uang kontan sebagai kompensasi
bagi setiap anggota yang tertim-pa bahaya yang sudah dimasukkan
daftar yang diasuransikan. Pihak pemberi dan penerima asuransi dalam
hal ini berada dalam satu pihak. Kalau ada jumlah lebih dari premi
yang dibayarkan kepada pihak asuransi, maka pihak asuransi
memilikinya, pihak asuransi menanggung sendiri.
Asuransi
Kolektif Disebut juga sebagai asuransi timbal balik atau
asuransi kooperatif. Yakni sejenis asuransi dimana pihak pemberi
asuransi dengan penerima jasa asuransi berada dalam satu pihak
sebagai pengelola asuransi. Caranya adalah dengan mengadakan
perjan-jian bersama sejumlah orang yang biasa menghadapi hal-hal
berbahaya dengan komitmen akan memberikan kepada mereka sejumlah
uang kontan sebagai kompensasi bagi setiap anggota yang tertimpa
bahaya yang sudah dimasukkan dalam daftar tang-gungan asuransi.
Pihak pemberi dan penerima jasa asuransi dalam hal ini berada dalam
satu pihak. Kalau jumlah premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi
lebih banyak dari jumlah yang harus disetorkan, kelebihan itu akan
diberikan kepada para pene-rima jasa asuransi lainnya. Kalau kurang,
mereka semua diminta untuk menutupinya. Mereka tidak berupaya
memperoleh keun-tungan melalui usaha asuransi ini, bahkan untuk
meringankan kerugian yang terkadang dialami mereka, kerja sama itu
diputar dengan perantaraan para anggotanya.
Asuransi
Sosial Kadang asuransi bisa bersifat sosial. Yakni yang
biasa dilakukan oleh pihak pemerintah dengan tujuan memberikan
asu-ransi buat masa depan rakyatnya. Yakni dengan cara memotong
sebagian gaji para pegawai dan pekerja. Dan diakhir masa peng-abdian
mereka, mereka diberi pensiun tetap bulanan. Kalau ia mengalami
kecelakaan karena pekerjaan, ia juga diberi biaya pengobatan di
samping kompensasi yang layak.
Ditinjau dari bahaya yang
diasuransikan, asuransi dibagi menjadi beberapa bagian:
Asuransi bahaya: yakni asuransi terhadap harta benda
yang dimiliki. Yakni apabila bahaya tersebut berkaitan dengan harta
yang diasuransikan bukan personnya. Seperti asuransi kebakaran,
asuransi pencurian, asuransi perjalanan laut dan sejenisnya.
Asuransi jiwa. Yakni asuransi yang berkaitan dengan
bahaya yang mengancam seseorang yang diasuransikan, seperti asuransi
kematian, asuransi kecelakaan, asuransi sakit dan sejenisnya.
Asuransi jaminan. Yakni asuransi kompentatif yang
dibe-rikan kepada pihak yang menerima asuransi.
Hit : 0 | IndexJudul
| IndexSubjudul
| kirim
ke teman | versi
cetak |