analisa : Bursa Saham Dalam
Perspektif Islam oleh : Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih dan
Prof. Dr. Shalah ash-Shawi
Macam-macam Transaksi Bursa Efek
Pertama: Dari Sisi Waktunya
1.
Transaksi instant. Yakni transaksi dimana dua pihak pelaku
transaksi melakukan serah terima jual beli secara langsung atau
paling lambat 2 kali 24 jam. 2. Transaksi berjangka.
Yakni transaksi yang diputuskan setelah beberapa waktu kemudian yang
ditentukan dan disepakati saat transaksi. Terkadang harus
diklarifikasi lagi pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh komite
bursa dan ditentukan serah terimanya di muka.
Baik transaksi
instant maupun transaksi berjangka terka-dang menggunakan
kertas-kertas berharga, terkadang mengguna-kan barang-barang
dagangan.
Yang dimaksud dengan transaksi instant adalah
serah terima barang sungguhan, bukan sekedar transaksi semu, atau
bukan sekedar jual beli tanpa ada barang, atau bisa diartikan ada
serah terima riil.
Sementara transaksi berjangka tujuannya
pada umumnya adalah hanya semacam investasi terhadap berbagai jenis
harga tanpa keinginan untuk melakukan jual beli secara riil, dimana
jual beli ini pada umumnya hanya transaksi pada naik turun
harga-harga itu saja.
Bahkan di antara transaksi berjangka
ada yang bersifat per-manen bagi kedua pihak pelaku. Ada juga yang
memberikan be-berapa bentuk hak pilih sesuai dengan bentuk
transaksi. Transaksi yang memberikan hak pilih ini memiliki
perbedaan dari transaksi lain, bahwa orang yang mendapatkan hak
pilih harus membayar biaya kompensasi bila ia menggunakan hak pilih
tersebut. Mengaplikasikan sistem investasi dalam dunia bursa
mem-berikan pengertian lain bagi sistem investasi itu tidak
sebagai-mana yang dikenal dalam ruang lingkup pembahasan fiqih
Islam.
Kerjasama investasi dalam fiqih Islam yaitu:
menyerahkan modal kepada orang yang mau berniaga dengan menerima
seba-gian keuntungannya. Transaksi ini merealisasikan kesempurnaan
hubungan saling melengkapi antara pemilik modal yang tidak memiliki
keahlian berusaha dengan orang yang memiliki keahlian berusaha
tetapi tidak memiliki modal.
Kerjasama investasi dalam dunia
bursa adalah dengan me-ngandalkan cara jual beli atas dasar
prediksi/ramalan, yakni pre-diksi aktivitas harga pasar untuk
mendapatkan harga yang lebih.
Kedua: Dari Sisi
Objek
Dari sisi objeknya transaksi bursa efek ini
terbagi menjadi dua: 1. Transaksi yang menggunakan barang-barang
komoditi (Bursa komoditi). 2. Transaksi yang menggunakan
kertas-kertas berharga (Bursa efek).
Dalam bursa komoditi
yang umumnya berasal dari hasil alam, barang-barang tersebut tidak
hadir. Barter itu dilakukan dengan menggunakan barang contoh atau
berdasarkan nama dari satu jenis komoditi yang disepakati dengan
penyerahan tertunda.
Bursa efek sendiri objeknya adalah
saham dan giro. Keba-nyakan transaksi bursa itu menggunakan
kertas-kertas saham tersebut.
Giro yang dimaksud di sini
adalah cek yang berisi perjanjian dari pihak yang mengeluarkannya,
yakni pihak bank atau perusa-haan untuk orang yang membawanya agar
ditukar dengan sejumlah uang yang ditentukan pada tanggal yang
ditentukan pula dengan jaminan bunga tetap, namun tidak ada
hubungannya sama sekali dengan pergulatan harga pasar.
Sementara saham adalah jumlah satuan dari modal koperatif
yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berda-gang,
dan harganya bisa berubah-rubah sewaktu-waktu tergan-tung keuntungan
dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.
Hit : 0 | IndexJudul
| IndexSubjudul
| kirim
ke teman | versi
cetak |