analisa : Benarkah Hak Cipta
Dilindungi...?? oleh : Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih dan
Prof. Dr. Shalah ash-Shawi
Bagaimana Membatasi Jumlah Pengambilan Keuntungan
dari Penjualan Hak Cipta Karya Tulis?
Hak cipta karya tulis adalah hak yang memiliki
karakter yang khas. Masyarakat Islam telah memiliki kebiasaan
memberi batasan jumlah keuntungan yang diambil oleh pihak pencetak
dan penerbit sesuai dengan jumlah oplah yang disetujui dalam
perjanjiannya. Kepemilikan dari keuntungan itu menjadi hak, bukan
sekedar amanah belaka. Tidak ada dalil dalam ajaran syariat yang
melarang menjadikan cara ini sebagai sarana mem-peroleh keuntungan.
Setiap yang dianggap jual beli oleh masyara-kat, maka ia adalah jual
beli. Setiap jual beli yang hanya dilakukan dengan satu cara, maka
tidak ada larangan untuk melakukan jual beli itu dengan cara
tersebut.
Berdasarkan hal itu, seorang pembeli buku hanyalah
memi-liki lembaran-lembaran dalam naskah yang dia beli. Haknya hanya
terbatas pada itu saja. Ia boleh menjualnya dan memper-lakukan buku
itu sekehendak hatinya.
Penulis tidak berhak memberikan hak
penerbitan bukunya itu selama masa perjanjian yang disepakati dengan
pihak penerbit, kecuali bila penerbit itu mengizinkannya.
Hit : 0 | IndexJudul
| IndexSubjudul
| kirim
ke teman | versi
cetak |