analisa : Benarkah Hak Cipta
Dilindungi...?? oleh : Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih dan
Prof. Dr. Shalah ash-Shawi
Pendahuluan Maksudnya adalah sejumlah
keistimewaan yang dimiliki oleh seorang penulis/pengarang yang bisa
dihargai dengan uang, terkadang disebut: hak-hak abstrak,
kepemilikan seni atau sastra, atau hak-hak intelektualitas.
Hak finansial yang dimiliki seorang penulis adalah harga
ko-mersial dari tulisan atau karangannya. Harga tersebut dibatasi
oleh mutu dan keuntungan komersial yang bisa direalisasikan dengan
menerbitkan hasil tulisan tersebut dan mengkomersial-kannya.
Fenomena hak cipta ini tidak pernah muncul di tengah
masyarakat Islam pada masa-masa dahulu, meskipun berbagai jenis
tulisan demikian berkembang luas dan merambati segala bidang. Karena
para penulis biasanya hanya mengharapkan paha-la dari Allah saja
dari apa yang mereka tulis. Tujuannya mereka adalah menyebarkan
manfaat tulisan mereka di setiap tempat, dalam rangka mendekatkan
diri kepada Allah. Kalaupun terka-dang mereka mendapatkan kedudukan
atau mendapatkan seba-gian hadiah, semua itu mereka peroleh secara
kebetulan saja, tanpa dirindukan oleh diri mereka dan tanpa
diharapkan oleh jiwa mereka.
Sejarah Islam dahulu dan juga
pada masa-masa perkem-bangan dunia tulis menulis dalam berbagai
disiplin ilmu sudah mengenal sebuah aturan untuk mengabadikan
nama-nama penu-lisnya dan menuliskannya di kulit buku. Mungkin pusat
penga-badian nama-nama penulis terbesar pada masa itu adalah Darul
Ilmi di Baghdad yang reputasinya sudah tersiar dimana-mana, sehingga
banyak orang yang datang mengunjunginya untuk lebih mengenal isi
perpustakaan tersebut.
Para ulama kontemporer juga telah
membolehkan meng-ganti rugi hak cipta, karena penulis memiliki hak
tertentu. Kaidah-kaidah ajaran syariat juga memberi konsekuensi
pemeliharaan hak-hak para pemilik hasil cipta. Dengan demikian,
kepemilikan itupun bisa berpindah kepada orang lain dengan mediator
yang berfungsi memindahkan kepemilikan, seperti jual beli, warisan
dan sejenisnya.
Hit : 0 | IndexJudul
| IndexSubjudul
| kirim
ke teman | versi
cetak
Pendahuluan
Maksudnya adalah
sejumlah keistimewaan yang dimiliki oleh seorang penulis/pengarang
yang bisa dihargai dengan uang, terkadang disebut: hak-hak abstrak,
kepemilikan seni atau sastra, atau hak-hak intelektualitas.
Hak finansial yang dimiliki seorang penulis adalah harga
ko-mersial dari tulisan atau karangannya. Harga tersebut dibatasi
oleh mutu dan keuntungan komersial yang bisa direalisasikan dengan
menerbitkan hasil tulisan tersebut dan mengkomersial-kannya.
Fenomena hak cipta ini tidak pernah muncul di tengah
masyarakat Islam pada masa-masa dahulu, meskipun berbagai jenis
tulisan demikian berkembang luas dan merambati segala bidang. Karena
para penulis biasanya hanya mengharapkan paha-la dari Allah saja
dari apa yang mereka tulis. Tujuannya mereka adalah menyebarkan
manfaat tulisan mereka di setiap tempat, dalam rangka mendekatkan
diri kepada Allah. Kalaupun terka-dang mereka mendapatkan kedudukan
atau mendapatkan seba-gian hadiah, semua itu mereka peroleh secara
kebetulan saja, tanpa dirindukan oleh diri mereka dan tanpa
diharapkan oleh jiwa mereka.
Sejarah Islam dahulu dan juga
pada masa-masa perkem-bangan dunia tulis menulis dalam berbagai
disiplin ilmu sudah mengenal sebuah aturan untuk mengabadikan
nama-nama penu-lisnya dan menuliskannya di kulit buku. Mungkin pusat
penga-badian nama-nama penulis terbesar pada masa itu adalah Darul
Ilmi di Baghdad yang reputasinya sudah tersiar dimana-mana, sehingga
banyak orang yang datang mengunjunginya untuk lebih mengenal isi
perpustakaan tersebut.
Para ulama kontemporer juga telah
membolehkan meng-ganti rugi hak cipta, karena penulis memiliki hak
tertentu. Kaidah-kaidah ajaran syariat juga memberi konsekuensi
pemeliharaan hak-hak para pemilik hasil cipta. Dengan demikian,
kepemilikan itupun bisa berpindah kepada orang lain dengan mediator
yang berfungsi memindahkan kepemilikan, seperti jual beli, warisan
dan sejenisnya.
Hit : 0 | IndexJudul
| IndexSubjudul
| kirim
ke teman | versi
cetak |