analisa : Benarkah Hak Cipta
Dilindungi...?? oleh : Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih dan
Prof. Dr. Shalah ash-Shawi
Menjual Hak Cipta
Kalangan ulama kontemporer bersepakat bahwa hak-hak
cipta itu menurut syariat terpelihara. Para pemiliknya bebas
mem-perlakukan hak cipta itu sekehendak mereka. Tak seorangpun yang
berhak melanggarnya, namun dengan syarat, jangan sampai dalam
karya-karya tulis itu ada yang melanggar syariat Islam yang lurus.
Itulah yang menjadi keputusan akhir dari Lembaga Pengkajian
Fiqih Islam yang lahir dari Organisasi Muktamar Islam pada pertemuan
ke lima di Kuwait tahun 1409 H, bertepatan dengan tahun 1988 M.
Seorang penulis berhak memberikan atau tidak memberikan hak
cetak. Dia juga yang berhak membatasi jumlah oplah yang akan
dicetak. Penerbit yang mencetak dan memasarkan buku ter-sebut hanya
berfungsi sebagai wakil dari penulis untuk meme-nuhi hak-haknya dari
pihak yang berhak mengambil keuntungan.
Hit : 0 | IndexJudul
| IndexSubjudul
| kirim
ke teman | versi
cetak |