analisa : Jual Beli Kredit Dan
Permasalahannya...!! oleh : oleh : Prof. Dr. Abdullah
al-Mushlih dan Prof. Dr. Shalah ash-Shawi
Hukum Jual Beli Kredit
Telah
dijelaskan sebelumnya bahwa pada asalnya jual beli kredit telah
disepakati kehalalannya. Akan tetapi terkadang ter-jadi hal yang
kontroversial dalam jual beli semacam ini, yakni bertambahnya harga
dengan ganti tenggang waktu. Misalnya har-ga suatu barang bila
dibeli secara kontan adalah seratus juneih. Lalu bila dibayar dengan
kredit, harganya menjadi seratus lima puluh juneih. Pendapat yang
benar dari para ulama adalah diboleh-kannya bentuk jual beli kredit
semacam ini, berdasarkan alasan-alasan berikut:
Keumuman
dalil yang menetapkan dibolehkannya jual beli semacam ini. Penjualan
kredit hanyalah salah satu dari jenis jual beli yang disyariatkan
tersebut (jual beli nasi’ah). Para ulama yang melarangnya tidak
memberikan alasan yang mengalihkan hukum jual beli ini menjadi
haram. Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (Al-Baqarah: 282).
Ayat tersebut secara umum juga meliputi penjualan barang
dengan pembayaran tertunda, yakni jual beli nasi’ah. Ayat ini
juga meliputi hukum menjual barang yang berada dalam kepemilikian
namun dengan penyerahan tertunda, yakni jual beli as-Salm.
Karena dalam jual beli as-Salm juga bisa dikurangi harga
karena penyerahan barang yang tertunda, maka dalam jual beli
nasi’ah juga boleh dilebihkan harganya karena pembayarannya
yang tertunda. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: "Emas boleh dijual dengan emas, perak dengan
perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan
kurma, dan garam dengan garam, asal sama ukuran atau takarannya,
diserahterimakan dan dibayar secara langsung. Kalau jenis yang satu
dijual dengan jenis yang lain, silahkan kalian menjual sekehendak
kalian, namun harus tetap dengan kontan." (Diriwayatkan oleh
Muslim kitab al-Musaqat, bab: Money Changer, dan Barter Emas dengan
Perak Secara Kontan, nomor 158)
Dalam hadits ini ada
indikasi terhadap beberapa hal berikut: Apabila emas dijual
dengan emas, gandum dijual dengan gandum, disyaratkan harus ada
kesamaan ukuran atau takaran dan langsung diserahterimakan (asal
sama ukuran atau takaran-nya, diserahterimakan dan dibayar secara
langsung). Maka diha-ramkan adanya kelebihan berat atau takaran
salah satu barang yang ditukar, dan juga diharamkan pembayaran
tertunda.
Namun kalau emas ditukar dengan perak, atau kurma
de-ngan jewawut, hanya disyaratkan serahterima dan pembayaran
langsung saja, namun tidak disyaratkan harus sama ukuran mau-pun
takarannya. Dibolehkan ketidaksamaan ukuran dan takaran, karena
perbedaan jenis, namun tetap diharamkan penangguhan penyerahan
barang dan pembayarannya.
Apabila emas ditukar atau dijual
dengan gandum, atau pe-rak dengan kurma, boleh tidak sama
ukuran/takarannya dan boleh juga ditangguhkan penyerahan kompensasi
dan pemba-yarannya. Karena dibolehkannya kelebihan salah satu barang
tersebut oleh perbedaan jenis, juga disebabkan oleh perbedaan waktu.
Penjualan emas dengan emas ada kesamaan, sehingga tidak bisa
diberlakukan jual beli nasiah,yakni dengan sistem penye-rahan
barang tertunda, karena penundaan itu bisa menghilangkan kesamaan
tersebut. Namun syarat itu tidak berlaku pada pen-jualan emas dengan
gandum misalnya. Oleh sebab itu boleh ada kelebihan salah satu
barang yang dipertukarkan, baik karena perbedaan kualitas, bisa juga
karena perbedaan waktu.
Hit : 0 | IndexJudul
| IndexSubjudul
| kirim
ke teman | versi
cetak |