analisa : Jual Beli Kredit Dan
Permasalahannya...!! oleh : oleh : Prof. Dr. Abdullah
al-Mushlih dan Prof. Dr. Shalah ash-Shawi
Hukum Jual Beli Nasi’ah (berhutang terlebih
dahulu)
Para ulama telah bersepakat tentang
dibolehkannya jual beli nasiah karena banyaknya hadits-hadits
yang tegas yang diriwa-yatkan tentang jual beli itu. Diriwayatkan
oleh al-Bukhari dan Muslim serta para perawi lainnya bahwa
Rasulullah pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan
pembayaran ter-tunda. Beliau memberikan baju besinya sebagai
jaminan. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Buyu',
bab: Nabi Membeli dengan Pembayaran Tertunda, nomor 2068, 2069, dan
bab: Membeli Makan dengan Pembayaran Tertunda 2200. Diriwayatkan
oleh Muslim dalam kitab al-Musqat, bab: Penggadaian dan
Pembolehannya, nomor 1063.)
Dibolehkannya jual beli nasi’ah
berarti juga dibolehkan jual beli secara kredit. Karena jual beli
kredit tidak lain adalah jual beli dengan pembayaran tertunda, hanya
pembayarannya yang dicicil selama beberapa kali dalam waktu-waktu
tertentu. Tidak ada perbedaan dalam hukum syariat terhadap jual beli
dengan pem-bayaran tertunda dalam satu waktu atau pada beberapa
waktu berbeda.
Hit : 0 | IndexJudul
| IndexSubjudul
| kirim
ke teman | versi
cetak |