analisa : Jual Beli Kredit Dan
Permasalahannya...!! oleh : oleh : Prof. Dr. Abdullah
al-Mushlih dan Prof. Dr. Shalah ash-Shawi
Pendahululan
Jual beli dalam fiqih
Islam terkadang dilakukan dengan pembayaran kontan –dari tangan ke
tangan–, dan terkadang dengan pembayaran dan penyerahan barang
tertunda, hutang de-ngan hutang. Terkadang salah satu keduanya
kontan dan yang lainnya tertunda. Kalau pembayaran kontan dan
penyerahan barang tertunda, maka itu disebut jugal beli
as-Salm.
Kalau penyerahan barangnya langsung dan
pembayarannya tertunda, itu disebut jual beli nasi’ah.
Pembayaran tertunda itu sendiri terkadang dibayar belakangan dengan
sekali bayar sekaligus. Terkadang di-bayar dengan cicilan, yakni
dibayar dengan jumlah tertentu pada waktu-waktu tertentu. Itu
disebut jual beli taqsit atau kredit.. Kredit
di sini merupakan cara memberikan pembayaran barang dagangan.
Jual beli kredit itu hanyalah salah satu bentuk dari
jual beli nasi’ah. Syariat yang suci membolehkan jual beli
nasiah itu dengan pembayaran tertunda, demikian juga dengan
jual beli as-Salm dengan penyerahan barang tertunda, sesuai
dengan syarat-syarat yang akan dijelaskan pada kesempatan lain.
Hit : 0 | IndexJudul
| IndexSubjudul
| kirim
ke teman | versi
cetak
Pendahululan
Jual beli dalam fiqih
Islam terkadang dilakukan dengan pembayaran kontan –dari tangan ke
tangan–, dan terkadang dengan pembayaran dan penyerahan barang
tertunda, hutang de-ngan hutang. Terkadang salah satu keduanya
kontan dan yang lainnya tertunda. Kalau pembayaran kontan dan
penyerahan barang tertunda, maka itu disebut jugal beli
as-Salm.
Kalau penyerahan barangnya langsung dan
pembayarannya tertunda, itu disebut jual beli nasi’ah.
Pembayaran tertunda itu sendiri terkadang dibayar belakangan dengan
sekali bayar sekaligus. Terkadang di-bayar dengan cicilan, yakni
dibayar dengan jumlah tertentu pada waktu-waktu tertentu. Itu
disebut jual beli taqsit atau kredit.. Kredit
di sini merupakan cara memberikan pembayaran barang dagangan.
Jual beli kredit itu hanyalah salah satu bentuk dari
jual beli nasi’ah. Syariat yang suci membolehkan jual beli
nasiah itu dengan pembayaran tertunda, demikian juga dengan
jual beli as-Salm dengan penyerahan barang tertunda, sesuai
dengan syarat-syarat yang akan dijelaskan pada kesempatan lain.
Hit : 0 | IndexJudul
| IndexSubjudul
| kirim
ke teman | versi
cetak |