analisa : Jual Beli Kredit Dan
Permasalahannya...!! oleh : oleh : Prof. Dr. Abdullah
al-Mushlih dan Prof. Dr. Shalah ash-Shawi
Perkataan Ulama tentang Hukum Jual-beli
Kredit
Pembolehan jual beli dengan pembayaran tertunda
dengan tambahan harga yang telah kami paparkan sebelumnya, demikian
juga tidak bolehnya memberikan sanksi denda bila terjadi
keter-lambatan, adalah pendapat yang dipilih oleh Majelis Ulama
Fiqih yang ikut dalam Organisasi Muktamar Islam. Dalam muktamar-nya
yang keenam di Jeddah pada bulan Sya'ban tahun 1410 H. ditetapkan
sebagai berikut:
"Dibolehkannya tambahan harga kredit dari
harga kontan. Juga dibolehkan menyebutkan harga kontan dengan harga
kreditnya disertai dengan waktu-waktu penyicilannya. Jual beli
dianggap tidak sah sebelum kedua transaktornya menegaskan mana yang
mereka pilih, kontan atau kredit. Kalau jual beli itu dilakukan
dengan keragu-raguan antara kontan dengan kredit, misalnya belum
terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka jual beli itu
tidak sah secara syar’i.
Menurut ajaran syariat, ketika
terjadi proses jual beli ini tidak boleh menegaskan keuntungan
kredit secara rinci secara terpisah dari harga kontan, sehingga ada
keterikatan dengan jangka waktu. Baik kedua pelaku jual beli itu
menyepakati prosentase keuntungan tertentu, atau tergantung dengan
jumlah penam-bahan waktu saja.
Kalau pembeli sekaligus orang
yang berhutang terlambat membayar cicilannya sesuai dengan waktu
yang ditentukan, tidak boleh memaksa dia membayar tambahan lain dari
jumlah hutang-nya, dengan persyaratan yang disebut dalam akadnya
ataupun tidak. Karena itu adalah bentuk riba yang diharamkan.
Orang yang berhutang padahal mampu membayar tidak boleh dia
memperlambat pembayaran hutangnya yang sudah tiba waktu cicilannya.
Meski demikian, juga tidak boleh memberi per-syaratan adanya
kompensasi atau sanksi denda bila terjadi keter-lambatan pembayaran.
Menurut syariat dibolehkan seorang penjual meminta
pe-nyegeraan pembayaran cicilan dari waktu yang ditentukan, ketika
orang yang berhutang pernah terlambat dalam membayar cicilan
sebelumnya, selama orang yang berhutang itu rela dengan syarat
tersebut ketika terjadi transaksi.
Penjual tidak boleh
menyimpan barang milik pembeli sete-lah terjadi proses jual beli
kredit ini. Namun ia bisa meminta syarat untuk sementara barang itu
digadaikan di tempatnya seba-gai jaminan hingga ia melunasi hutang
cicilannya.
Hit : 0 | IndexJudul
| IndexSubjudul
| kirim
ke teman | versi
cetak |