analisa : Hukum Kartu Kredit Dalam
Jual Beli oleh : Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih dan Prof.
Dr. Shalah ash-Shawi
Bolehkah Membeli Emas Atau Perak dengan Kartu
Kredit Tersebut?
Emas dan perak hanya bisa dibeli dengan
kontan, yakni dari tangan ke tangan. Penyerahan barang dan
pembayaran secara langsung merupakan syarat sahnya jenis jual beli
kedua barang ini, sebagaimana sabda Nabi a: "Emas ditukar
dengan emas, perak ditukar dengan perak, harus sama beratnya dan
harus diserahterimakan secara langsung. Kalau berlainan jenis,
silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan
juga."
Lalu bolehkah membeli emas atau perak dengan
kartu kredit? Telah dijelaskan sebelumnya bahwa serahterima
langsung adalah penyerahan barang dari tangan ke tangan. Dan dalam
sya-riat sendiri sifatnya mutlak, pembatasannya dikembalikan kepada
kebiasaan yang ada. Lembaga Pengkajian Fiqih Islam telah
me-ngeluarkan fatwa dibolehkannya membeli emas atau perak dengan
menggunakan cek dengan syarat bahwa serahterimanya diselesaikan saat
transaksi. Penyerahan cek itu disetarakan dengan penyerahan uang
secara langsung ketika diserahkan kepada pihak bank yang bekerja
sama dengan pedagang. Kalau pihak pedagang telah memegang cek
tersebut, berarti serah terima barang dan pembayaran yang
disyaratkan dalam jual beli kedua barang itu.
Dengan
demikian kartu kredit yang bisa juga dijadikan pem-bayaran langsung
sehingga bisa digunakan untuk membeli emas atau perak. Sementara
alat tukar yang tidak bisa dijadikan pem-bayaran langsung, tidak
bisa digunakan untuk membeli kedua barang itu.
Hit : 0 | IndexJudul
| IndexSubjudul
| kirim
ke teman | versi
cetak |