analisa : Hukum Kartu Kredit Dalam
Jual Beli oleh : Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih dan Prof.
Dr. Shalah ash-Shawi
Definisi Kartu Kredit
Definisinya
Secara Bahasa: Kata bithaqah (kartu) secara bahasa
digunakan untuk po-tongan kertas kecil atau dari bahan lain,
diatasnya ditulis penjelasan yang berkaitan dengan potongan kertas
itu. sementara kata i’timan secara bahasa artinya adalah
kondisi aman dan saling percaya. Dalam kebiasaan dalam dunia usaha
artinya semacam pinjaman, yakni yang berasal dari kepercayaan
terhadap pemin-jam dan sikap amanahnya serta kejujurannya. Oleh
sebab itu ia memberikan dana itu dalam bentuk pinjaman untuk dibayar
seca-ra tertunda.
Definisi Kartu Kredit Secara
Terminologis: Kartu kredit yaitu: kartu yang dikeluarkan
oleh pihak bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawanya
untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan
tertentu secara hutang.
Kalau kita terjemahkan kata ‘kredit
giro’ ini secara langsung artinya adalah kartu pinjaman. Atau kartu
yang memberikan kesempatan kepada pembawanya untuk mendapatkan
pinjaman.
Hit : 0 | IndexJudul
| IndexSubjudul
| kirim
ke teman | versi
cetak |