analisa : Hukum Kartu Kredit Dalam
Jual Beli oleh : Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih dan Prof.
Dr. Shalah ash-Shawi
Macam-Macam Kartu Kredit
Kartu
kredit adalah bagian dari beberapa bentuk kartu kerja sama
finansial. Kartu kredit ini terbagi menjadi dua:
1. Kartu
Kredit Pinjaman yang Tidak Dapat Diperbaharui (Charge Card)
Di antara keistimewaan paling menonjol dari kartu ini ada-lah
diharuskannya menutup total dana yang ditarik secara leng-kap dalam
waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut.
Biasanya waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari,
namun terkadang bisa mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa kartu
terlambat membayarnya dalam waktu yang telah ditentukan, ia akan
dikenai denda keterlam-batan. Dan kalau ia menolak membayar,
keanggotaannya dicabut, kartunya ditarik kembali dan persoalannya
diangkat ke penga-dilan.
2. Kartu Kredit Pinjaman yang
Bisa Diperbaharui (Revolving Credit Card) Jenis kartu ini
termasuk yang paling popular di berbagai negara maju. Pemilik kartu
ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap
dalam jangka waktu yang ditole-ransi atau sebagian dari jumlah
tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan dapat
diikutkan pada tagihan berikut-nya. Bila ia menunda pembayaran, ia
akan dikenakan dua macam bunga: Pertama bunga keterlambatan, kedua
bunga dari sisa dana yang belum ditutupi. Kalau ia berhasil menutupi
dana tersebut dalam waktu yang ditentukan, ia hanya terkena satu
macam bu-nga saja, yaitu bunga penundaan pembayaran. Dana yang
ditarik tidak akan terbatas bila pemiliknya terus saja melunasi
tagihan beserta bunga kartu kreditnya secara simultan.
Hit : 0 | IndexJudul
| IndexSubjudul
| kirim
ke teman | versi
cetak |