analisa : Hukum Kartu Kredit Dalam
Jual Beli oleh : Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih dan Prof.
Dr. Shalah ash-Shawi
Penjelasan Global Tentang Hakikat Kartu
Kredit
Mungkin pendudukan masalah secara global yang
paling mendekati hakikat dari kartu-kartu kredit tersebut adalah
bahwa kartu tersebut secara umum tersusun dari beberapa transaksi.
Pertama, transaksi yang mengaitkan antara pihak yang
menge-luarkan kartu dengan pihak pemegangnya. Transaksi ini terdiri
dari tiga unsur: jaminan, penjaminan dan peminjaman. Pihak yang
mengeluarkan kartu telah memberikan jaminan untuk peme-gang kartu
tersebut di hadapan pedagang, meminjamkan kepada-nya dana yang dia
tarik melalui kartu tersebut, lalu pemegang kartu telah menjadikan
pihak bank sebagai penjaminnya untuk melunasi pembayaran tersebut
kepada si pedagang.
Kedua, transaksi antara yang
mengeluarkan kartu dengan pihak pedagang. Transaksi ini terdiri dari
dua unsur saja: Jaminan dan penjaminan. Pihak yang mengeluarkan
kartu telah memberikan jaminan kepada pedagang untuk membayarkan
semua haknya melalui kartu tersebut, yang kemudian pihak bank akan
menagih pembayaran itu dari pemegang kartu nantinya dan
memasukkannya ke dalam rekeningnya setelah terlebih dahulu
memotongnya dengan biaya administrasi yang disepakati.
Ketiga, Transaksi antara pemegang kartu dengan
pedagang yang hukumnya disesuaikan dengan jual beli atau penyewaan
yang dilakukan sesuai dengan karakter transaksi di samping sistem
hiwalah, yakni pemegang kartu itu melimpahkan pembayarannya terhadap
barang jualan pedagang kepada pihak yang menge-luarkan kartu
tersebut.
Hit : 0 | IndexJudul
| IndexSubjudul
| kirim
ke teman | versi
cetak |