analisa : Hukum Kartu Kredit Dalam
Jual Beli oleh : Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih dan Prof.
Dr. Shalah ash-Shawi
Penukaran Uang dengan Kartu Kredit
Asal kartu kredit berfungsi sebagai kartu internasional, dan
pemegangnya bisa menggunakannya di Negara manapun. Kalau ia menarik
dananya dengan menggunakan mata uang asing yang berbeda nilainya
dengan mata uang yang dijadikan alat transaksi dalam kalkulasi
nanti, maka pihak yang mengeluarkan kartu akan menutupi biaya
pengeluaran dengan mata uang asing itu, kemu-dian memperhitungkannya
atas nasabahnya itu dengan mata uang lokal dengan menggunakan harga
penukaran yang disepakati bersama. Namun bolehkah membayar hutang
dengan menggunakan mata uang yang berbeda dengan mata uang yang
dijadikan hutang?
Tidak diragukan lagi bahwa serahterima
langsung meru-pakan syarat sahnya penukaran uang, berdasarkan sabda
Nabi a: "Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka
kalian, namun harus secara kontan juga."
Penukaran uang
di atas tanggungan (hutang) adalah boleh asal harganya dengan harga
saat itu, bila kedua orang penukar berada di lokasi berbeda, dan
tidak ada hutang piutang di antara mereka berdua. Yakni disyaratkan
agar salah seorang di antara mereka tidak memiliki tanggungan
terhadap yang lain.
Penukaran dengan cara ini terkadang
dilakukan antara uang yang berada dalam kepemilikan namun tidak ada
dalam lokasi transaksi, dengan uang yang ada di lokasi transaksi,
atau bisa juga antara dua jenis mata uang yang sama-sama dalam
kepemilikan dan tidak ada dalam lokasi transaksi. Kasus ini disebut
penggun-tingan atau penukaran hutang. Pengguntingan ini hanya
bisa dila-kukan pada sebagian kecil penukaran saja, sementara
sisanya ditutupi mata uang lain, sehingga ketika berpisah sudah
tidak ada hitung-hitungan lagi.
Dasarnya adalah hadits Ibnu
Umar p yang menceritakan, "Kami pernah menjual unta di Naqie'. Kami
menjualnya dengan uang emas, lalu mendapatkan bayaran dengan uang
perak. Atau menjualnya dengan uang perak, dan mendapatkan bayaran
dengan uang emas. Aku menanyakan hal itu kepada Rasulullah a, beliau
menjawab, "Boleh saja, asal dijual dengan harga hari itu juga,
apabila kalian keluar dari transaksi tanpa ada apa-apa di antara
kalian. "
Dengan demikian boleh saja melakukan tansaksi
dengan perbedaan mata uang ini, dengan catatan bahwa kalkulasinya
dilakukan berdasarkan harga penukaran hari standar atau hari
pengguntingan. Yakni hari pendebetan rekening yang dimiliki oleh
pemegang kartu.
Hit : 0 | IndexJudul
| IndexSubjudul
| kirim
ke teman | versi
cetak |