analisa : Hukum Kartu Kredit Dalam
Jual Beli oleh : Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih dan Prof.
Dr. Shalah ash-Shawi
Uang Administrasi Penarikan Uang Tunai
Di antara jenis kartu kredit ada yang bisa digunakan untuk
menarik uang tunai dari rekening bank bersangkutan. Biasanya pihak
bank akan mengambil uang administrasi dari pengambilan uang tunai
itu. Sejauh mana uang administrasi itu dibolehkan?
Para
ulama fiqih kontemporer berbeda pendapat tentang hukum uang-uang
administrasi semacam itu, berdasarkan perbe-daan jenis penarikan
itu, apakan sekedar penarikan uang tunai dari rekening pemegang
kartu saja, atau ada unsur pinjaman?
Di antara ulama ada
yang berpandangan bahwa hukum uang-uang administrasi itu boleh,
karena tidak lebih dari sekedar upah, imbalan dari pentransferan
uang nasabah dari rekeningnya menuju berbagai lokasi dimana uang itu
digunakan, yang tentu saja membutuhkan biaya operasional. Jadi
kedudukannya adalah sebagai upah transfer uang dari satu negeri ke
negeri lain. Hanya saja sistem transfer tersebut terbalik. Karena
pihak bank yang mewakili pihak yang mengeluarkan kartu kredit itu
terlebih dahulu membayarkan uang, kemudian baru memintanya dari
pihak yang memegang kartu untuk merealisasikan syarat pembayaran
langsung dalam penukaran mata uang ini. Jarak yang ada antara
penye-rahan uang kontan dengan penutupan hutang tidaklah menjadi
tujuan dalam proses ini, juga bukan termasuk penentunya. Inilah
pendapat yang akhirnya dipilih oleh Lembaga Keuangan Kuwait dan Bank
Islam Yordania.
Ada juga yang berpendapat bahwa uang
administrasi dalam kasus ini haram hukumnya. Karena proses
penarikannya bersifat hutang atau peminjaman dari pihak pemegang
kartu, atau dari pihak bank yang mewakilinya. Maka uang yang diambil
sebagai imbalannya termasuk riba yang diharamkan. Inilah pendapat
yang diambil oleh bank ar-Rajihi.
Menurut kami yang paling
benar adalah harus dibedakan antara dua kondisi berbeda:
Pertama: Kalau penukaran itu melalui penarikan dana
langsung dari rekening nasabah, lalu diambil uang administrasi-nya,
cara demikian disyariatkan. Demikian juga apabila pihak bank yang
mengeluarkan kartu memiliki uang di bank yang mewakili sehingga bisa
menutupi biaya dana yang ditarik ter-sebut. Kedua: Ketika
bentuknya adalah pinjaman. Maka imbalan yang diambil ketika itu
adalah riba yang diharamkan. Demikian juga apabila rekeningnya
adalah rekening bebas, atau dana yang ada tidak cukup untuk menutupi
biaya yang ditarik, wallahu a'lam.
Tidak diragukan lagi
bahwa keharaman dalam kasus ini berkaitan dengan hubungan antara
pihak bank yang menge-luarkan kartu dengan bank yang mewakilinya.
Adapun nasabah sendiri, kerjanya hanya menarik dana yang dititipkan
pada pihak yang mengeluarkan kartu. Uang administrasi yang dia
keluarkan adalah upah dari kesulitan yang dihadapi pihak yang
menge-luarkan kartu, dengan upaya dan segala tanggungjawab berikut
biaya yang juga harus dikeluarkan untuk tujuan itu. Pihak nasa-bah
tidak memiliki kaitan dengan urusan antara pihak bank yang
mengeluarkan kartu dengan bank yang mewakilinya.
Artikel
ini dinukil oleh Abu Farwah dari kitab "Fiqih Ekonomi Keuangan
Islam", cet. Daarul Haq,
Hit : 0 | IndexJudul
| IndexSubjudul
| kirim
ke teman | versi
cetak |