Murji'ah Kata Murji'ah berasal dari suku kata Bahasa Arab raja'a yang berarti kembali. Maksudnya adalah golongan atau aliran yang berpendapat bahwa konsekuensi hukum dari perbuatan manusia bergantung pada Allah SWT. Awal Munculnya Golongan Murji'ah Golongan Murji'ah pertama kali muncul di Damaskus pada penghujung abad pertama Hijriyah. Murji'ah pernah mengalami kejayaan yang cukup signifikan pada masa Daulah Umawiyah, namun setelah runtuhnya Daulah Umawiyah tersebut, golongan Murji'ah ikut redup dan berangsur-angsur hilang ditelan zaman, hingga kini aliran tersebut sudah tidak terdengar lagi, namun sebagian fahamnya masih ada yang diikuti oleh sebagian orang, sekalipun bertentangan oleh sebagian orang, sekalipun bertentangan dengan Alquran dan sunah. Ciri-Ciri Faham Murji'ah Diantara cirri cirri faham Murji'ah adalah: 1. Rukun iman ada dua yaitu: iman kepada Allah dan iman kepada utusan Allah. 2. Orang yang berbuat dosa besar, statusnya tetap mukmin selama ia telah beriman, dan bila meninggal dalam dosa tersebut, ketentuannya tergantung Allah di Akhirat kelak. 3. Perbuatan maksiat tidak berdampak apapun terhadap seseorang bila telah beriman. Dalam artian bahwa dosa sebesar apapun tidak dapat mempengaruhi keimanan seseorang dan keimanan tidak dapat pula mempengaruhi dosa. Dalam arti dosa ya dosa, iman ya iman. 4. Perbuatan kebajikan tidak berarti apapun bila dilakukan di saat kafir. Artinya perbuatan tersebut tidak dapat menghapuskan dosa kekafirannya dan bila ia telah Islam, perbuatan tersebut juga tidak bermanfaat, karena ia melakukannya sebelum masuk Islam. Golongan Murji'ah tidak mau mengkafirkan orang yang telah masuk Islam, sekalipun orang tersebut zalim, berbuat maksiat dan lain-lain. Sebab mereka mempunyai keyakinan bahwa perbuatan dosa sebesar apapun tidak mempengaruhi keimanan seseorang selama orang tersebut masih muslim, kecuali bila orang tersebut telah keluar dari Islam (murtad) maka ia dihukumi kafir. Aliran Murji'ah juga menganggap bahwa orang yang secara lahirmenampakann kekafiran, namun bila batinnya tidak, maka orang tersebut tidak dapat dihukumi kafir. Sebab, penilaian kafir atau tidaknya seseorang itu tidak dilihat dari segi lahirnya, namun bergantung kepada batinnya. Sebab ketentuannya terletak pada i'tiqad seseorang dan bukan segi lahiriahnya. Sumber: Mengenal Aliran-Aliran Islam dan Ciri-Ciri Ajarannya, Drs. Muhammad Sufyan Raji Abdullah, Lc Buku Mengenal Aliran-Aliran Islam dan Ciri-Ciri Ajarannya oleh Drs. Muhammad Sufyan Raji Abdullah, Lc telah diterbitkan oleh penerbit LPPI Riyadhus Shalihin, Jln. Curug Cempaka Blok III, No. 97, Jatiwaringin, Pondok Gede, Telp. (021) 8618791, Jakarta)