dalam rangka penerapan ijazah elektronik E- IJAZAH maka dinas pendidikan kab bone mengadakan desk antar Operator kecamatan, di mana membahas validasi data peserta didik kelas 6 pada tahun 2025, dan ternyata banyak siswa kelas 6 tidak valid data nya. entah itu KK yang tidak valid atau NISN.
dalam hal nisn tidak terbit padahal sudah duduk di bangku kelas 6 ini menandakan data yang di masukkan tidak sesuai dengan KK atau nomor NIK nya tida sesuai dengan capil. dan jika sudah di input persis dengan no yg ada pada KK, tapi masih invalid berarti peserta didika masih menggunakan KK yang lama yang di mana sudah berubah identitas nya di capil. jadi solusinya orang tua siswa harus ke kantor capil untuk mengurus nya, jika di abaikan maka terancam tidak mendapatkan ijazah atau tidak lulus meski siswa tersebut peringkat 1.
jadi validasi data harus benar dan itu syarat utama untuk lulus saat ini, karena saat ini semuanya serba ter integrasi sehingga ijazah pun harus ter intergrasi sehingga kedepannya bisa di cek validasi nya melalui system, hal ini untuk mengantisipasi penggunakan ijazah palsu, alias ijazah yang menggunakan blangko ijazah asli namun data tidak terdaftar di dapodik.
smoga orang tua siswa bisa bekerja sama dengan pihak sekolah agar proses validasi data siswa bisa secepatnya sebelum system menutup. batas akhir validasi menjelang ujian akhir SMP/MTS.
kegiatan ini di laksanakan pada hari rabu tgl 26 maret 2026 jam 8 pagi hingga selesai bertempat di ruang rapat pimpinan dinas pendidikan kab. bone.
Tinggalkan Komentar