kegiatan supervisi guru di sdn 84 watang cenrana
Supevisi ini di laksanakan oleh KKG GUGUS 3, pengawas oleh Pak HERU SUBROTO, S.Pd, kali ini supervisi gabungan, jadi kepala sekolah dari sekolah lain akan men supervisi guru pada sekolah yuang sudah di jadwalkan, kebetulan sdn 84 di supervisi pada hari ini 4 oktober 2023 dan guru guru harus siap dan semangat untuk supervisi, video kegiatan ada pada bagian paling bawah.

Apa yang dimaksud dengan supervisi guru?

 

Supervisi pengajaran merupakan bantuan yang diberikan kepada guru untuk mengembangkan kemampuannya dalam meningkatkan kualitas proses belajar mengajar di kelas. Kegiatannya dilakukan melalui beragam teknik, baik individual maupun kelompok

Tujuan Supervisi

Membina guru untuk lebih memahami tujuan pendidikan yang sebenarnya dan peranan sekolah mencapai tujuan itu. Memperbesar kesanggupan guru untuk mempersiapkan peserta didiknya menjadi anggota masyarakat yang efektif.

Tahapan Supervisi Guru

Kepala Sekolah mengamati dan mencatat atau merekam tingkah laku guru ketika mengajar berdasarkan komponen keterampilan yang telah disepakati oleh guru dan kepala sekolah. Kepala sekolah juga perlu mengadakan observasi dan mencatat tingkah laku siswa di kelas serta interaksi antara guru dan siswa.

Langkah langkah dalam melaksanakan supervisi guru?
 
pelaksanaan supervisi dilaksanakan melalui tiga tahap yaitu:
  1. Perencanaan. Kegiatan perencanaan mengacu pada kegiatan identifikasi permasalahan. …
  2. Pelaksanaan. Kegiatan pelaksanaan merupakan kegiatan nyata yang dilakukan untuk memperbaiki atau meningkatkan kemampuan Pendidik. …
  3. Evaluasi. …
  4. Tindak Lanjut.
Siapa yang melakukan supervisi guru?
Supervisi akademik yang dilakukan oleh kepala sekolah kepada seorang guru adalah bagian penting dari keseluruhan proses kinerja guru yang bersangkutan, karena hasil yang diperoleh dari kegiatan pengawasan menjadi dasar bagi pengembangan guru profesional yang berkelanjutan.
Sebagai kesimpulan akhir bahwa Kegiatan supervisi tidak hanya dilakukan satu kali saja oleh kepala sekolah sebagai supervisor. Namun sesuai dengan ketentuan maka supervisi itu dilakukan sekurangnya 2 kali dalam satu semester oleh supervisor kepada setiap guru.