Info Sekolah
Rabu, 22 Jan 2025
  • SELAMAT DATANG DI SDN 84 WATANG CENRANA
  • SELAMAT DATANG DI SDN 84 WATANG CENRANA
4 April 2022

PELAKSANAAN ANBK 2022

Sen, 4 April 2022 Dibaca 5x KEGIATAN 2022

 Nomor : Maret 2022

 Lampiran : Satu berkas 

Hal : POS Asesmen Nasional Tahun 2022 

Yang Terhormat: 

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 

2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama 

di Seluruh Indonesia 

Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022, Badan
Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi telah menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk acuan
pelaksanaan AN Tahun 2022, melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan Nomor: 013/H/PG.00/2022 tanggal 24 Maret 2022, sebagaimana
terlampir. 

Mohon perkenan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dalam kewenangan
Saudara. 

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.

BAB I 

KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL 

A. Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional 

1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK),
serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik
atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang
valid. 

2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang
melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2022 mencakup semua
Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan
pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan
pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai
dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XII
angka 2. 

B. Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan 

1. Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:
a. Kepala satuan pendidikan;
b. Seluruh Pendidik;
c. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan;
dan
d. Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah
induk. 

2. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan
Belajar. 

3. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei
Lingkungan Belajar termasuk pada satuan pendidikan yang peserta
didiknya tidak mengikuti AN. 

4. Pendidik yang mengajar pada satu atau lebih dari satu satuan
Pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan
Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan
mengajar. 

5. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu
satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei
Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang
bersangkutan bertugas.

C. Persyaratan Peserta Didik 

1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang
memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.

 2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:

 a. jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada
saat pelaksanaan AN; 

b. jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8
pada saat pelaksanaan AN; atau 

c. jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat
kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.

 3. Peserta didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan
tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan
bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri. 

4. Peserta didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu
dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan
bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri 

5. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan
pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN. 

6. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang
memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1
sampai dengan semester genap kelas 4. 

7. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat
yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap
kelas 7. 

8. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya
sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil
dan genap kelas 10. 

D. Persyaratan Pendidik 

1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur
sipil negara. 

2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 

3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan

E. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan 

1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara
dan nonaparatur sipil negara. 

2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 

3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan
pendidikan. 

F. Pemilihan Peserta Didik 

1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara
acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang
ditetapkan oleh Kementerian. 

2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan
pendidikan ditentukan sebagai berikut: 

a. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan
5 orang.

 b. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan
cadangan 5 orang. 

c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang
dan cadangan 5 orang. 

d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang. 

e. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. 

f. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. 

g. Jenjang Paket A/PKPPSUla maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; 

h. Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5
orang; dan

 i. Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5
orang. 

3. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN
pada setiap satuan pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT)
diterbitkan. 

G. Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional 

1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik,
pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan
pendidikannya masing-masing. 

2. Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang
berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri
(SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen
Nasional. 

3. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN
(peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan
data Dapodik. 

4. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala
satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS. 

5. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik,
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama
mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke
pangkalan data Dapodik. 

6. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi
dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang
disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi
informasi Kementerian.

 7. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik
yang memiliki NISN valid.

 8. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman
pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN. 

9. Proses sampling peserta utama dan candangan dilakukan secara
otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman
pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi
sesuai kewenangannya. 

10. DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau
provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk
diverifikasi. 

11. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan
pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. 

12. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program
Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang
membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian. 

13. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang
telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN
untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta,
dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Please login to write comment.

Januari 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Buku Tamu

  • Tinah
    Ijin isi buku tamu, makasih
  • Wa doleng
    smoga sukses semua 💋
  • Amel
    Mantap
  • Amran
    jaya terus SDN 84
  • Yusri
    Salam pendidikan 😮

Info Sekolah

SD NEGERI 84 WATANG CENRANA

NPSN 40302677
Tange'E Desa Lebongnge Kec Cenrana Kab. Bone
TELEPON 082341055555
EMAIL [email protected]
WHATSAPP 082341055555